Ricuh Pilkades Bertungan Julu Dairi, 9 Orang Ditetapkan Tersangka

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan keterangan terkait penanganan dan kisruh Pilkades Bertungan Julu Kecamatan Tigalingga, di Mapolres Dairi, Jumat (26/11/2021). (istimewa)
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan keterangan terkait penanganan dan kisruh Pilkades Bertungan Julu Kecamatan Tigalingga, di Mapolres Dairi, Jumat (26/11/2021). (istimewa)

DETEKSI.co – Dairi, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bertungen Julu Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi berlangsung ricuh. Sekelompok massa merampas dan memecahkan kotak suara, hingga merobek-robek kertas suara saat hendak dibawa ke Kantor Camat, Kamis (25/11/2021) malam .

Insiden terjadi di luar TPS di lokasi Pilkades usai P2KD selesai melakukan perhitungan suara. Dalam peristiwa dimaksud 2 personil Polri terluka. Terkait insiden itu, 12 warga diperiksa dan 9 orang telah berstatus tersangka.

Hal itu diterangkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam Konfrensi Pers digelar di Mapolres Dairi, Jumat (26/11/2021).

Dijelaskan, Kamis malam itu terjadi keributan, saat kotak suara hendak diangkut menuju kantor camat, sekelompok warga berusaha merampas hingga terjadi tarik-menarik mengakibatkan kotak suara rusak dan surat suara berhamburan dan dirobek.

”Dua anggota terluka, Kapolsek dan anggota Sabhara mengalami luka lebam dibagian wajah”, sebut Hadi

Polisi telah menangkap dan menetapkan 9 tersangka masing-masing berinisial IPT, JWG, BHS, FS, KG, RDS, TJT, AT dan ASB. Sementara, 1 orang lagi yakni berinisial WD masih dalam pencarian Polisi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Junihardi Siregar yang hadir dalam konfrensi pers tersebut menguraikan, pilkades Bertungen Julu diikuti 2 kandidat.

Nomor urut 1, Eben Girsang serta calon nomor urut 2, Haryono Sinulingga. Penghitungan akhir, Eben Girsang unggul 1 suara dengan meraih 490 suara, sementara pesaingnya mengumpul 489 suara.

Dikatakan, awalnya proses berjalan normal. Kericuhan terjadi ketika satu surat suara mengalami sobek dan pada proses perhitungan sebelumnya telah disepakati dan dinyatakan sah, kemudian dipersoalkan kembali.

Pada proses perhitungan, saksi kedua kandidat telah menyepakati surat suara dimaksud sah, namun belakangan diungkit kembali dan diminta untuk dibatalkan.

“Ada surat suara menurut calon nomor 2 tidak sah, padahal dalam proses perhitungan yang telah dilalui, sudah disepakati sah,” ujar Junihardi

Pendukung nomor urut 2 yang tertinggal 1 suara protes dan menyatakan surat suara yang koyak tersebut tidak sah. Pendukung tidak menerima pemahaman yang disampaikan panitia termasuk penjelasan Dispemdes, mereka tetap ngotot hingga berujung ricuh.

Sementara itu, Wadirkrimum Poldasu, AKBP Alamsyah Hasibuan mengatakan atas kejadian kejadian itu, pihaknya melakukan tindakan kepolisian dengan mengumpulkan petunjuk dan bahan keterangan.

Selain yang telah ditangkap dan dijadikan tersangka, masih ada beberapa orang lagi yang akan dicari. Ia menambahkan, kasus itu akan terus diusut sampai tuntas.

Hadir dalam konfrensi pers dimaksud, Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba, Kasdim 0206 Dairi Mayor Sunarto serta tokoh masyarakat Ardin Ujung.(NGL/Ulak)