Deteksi.co-Medan, Sidang lanjutan perkara penganiayaan seorang ibu rumah tangga bernama Anita Br sidauruk yang dilakukan oleh terdakwa Jhoni Sihombing, kasus perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Medan Kelas lA dengan diketuai hakim majelis Affan Yani, Abdul Kadir, dan hakim Jarihat, sedangkan Panitera pengganti Netty, jaksa penuntut umum Rembo Sinurat.
Dalam gelar sidang tersebut, hakim mendengar keterangan dari saksi a de charge (saksi meringankan) bernama Jayus James Gultom. Dalam keterangannya saksi mengatakan bahwa terdakwa Jhoni Sihombing tidak ada melakukan pemukulan terhadap korban Anita Br Sidauruk . Karena saya ada dilokasi kejadian terang saksi kepada hakim. Setelah hakim mencecar dengan beberapa pertanyaan dan meminta agar saksi berkata jujur dan harus berterus terang secara psikis wajah saksi agak berubah dan bersikap gugup saat ditanya majelis hakim.
Lalu hakim Affan Yani kembali lagi menekankan agar saksi dapat memberikan kesaksian dengan apa yang terjadi sebenarnya, saya mau mendengar saudara menyampaikan secara jujur. Setelah selesai mendengar keterangan dari saksi lalu hakim mempersilahkan terdakwa Jhoni Sihombing maju kedepan Sidang untuk diminta keterangannya.
Dalam keterangan terdakwa Jhony Sihombing bahwa dia tidak ada melakukan kekerasan terhadap korban, Hakim mencecar beberapa pertanyaan dalam situasi keributan tersebut apakah saudara terdakwa ada memukul korban atau meninju perutnya atau memukul dengan cara lain Lalu jawab terdakwa tidak ada pak hakim, akan tetapi ucap hakim dari hasil visum rumah sakit bahwa korban ada mengalami kekerasan di bagian perut.
Setelah ditanya hakim seperti itu terdakwa kelihatan gugup kelihatan gugup terlihat dari perubahan rona wajah terdakwa seperti ada yang ditutupi, Dalam sidang tersebut hakim mengatakan kami sebagai majelis hakim bisa menilai apakah terdakwa berkata jujur atau tidak itu kami catata, selanjutnya hakim mempersilahkan Jaksa penuntut Rembo Sinurat menanya terhadap terdakwa.
Jaksa bertanya kepada terdakwa, apakah saudara terdakwa dalam kejadian tersebut ada menyodorkan tempat sampah kepada korban dan apakah saat terjadi keributan posisi saudara ada dimana kira kira, berapa jauh jarak saudara dengan korban kembali terdakwa gugup menjawab pertanyaan jaksa.
Lalu jaksa kembali mencecar beberapa pertanyaan kepada terdakwa setelah jaksa merasa cukup dalam pertanyaannya lalu hakim mempersilahkan jaksa memutar Vidio dari CCTV tentang kejadian di gereja HKBP Imannuel di jl sei Brantas Medan , dan disaksikan oleh seluruh pengunjung yang ada diruang sidang tersebut dan sesudah cukup mendapat keterangan dari saksi dan terdakwa lalu hakim menyatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada tanggal 7 desember 2021 untuk mendengar tuntutan jaksa, acara persidangan tersebut dimulai pukul 16.30 sampai pukul 18.30 wib.
Baca berita sebelumnya, https://deteksi.co/23223-2-terisak-tangis-seorang-ibu-korban-penganiayaan-mengadu-dihadapan-hakim/ (Hen PS)