Deteksi.co-Nias Utara, Pelantikan sejumlahPejabat di Pemerintah Kabupaten Nias Utara Kamis (02/12/2021) terkesan untuk memenuhi janji janji politik pasangan Amizaro Waruwu dan Yusman Zega kepada seluruh pendukungnya, hal ini terbongkar ketika Kepala BKD yang memaksakan sejumlah Eselon II untuk membuat surat pengunduran diri.
Selain memenuhi janji Politik pelantikan yang dimaksud, akan tetapi pelaksanaan banyak pihak menilan terkesan amburadul dan potensi adanya pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah, Pada Pelantikan tersebut sejumlah Eselon II di Mutasi sebagai kepala Bidang di beberapa OPD termasuk didalamnya Inspektorat Kabupaten Nias Utara sebagai Kabid di Dinas Kominfo Kabupaten Nias Utara.
Pemutasian Kepala Inspektorat ini di duga kuat belum mendapatkan ijin dari Gubernur Sumatera Utara sebagai wakil Pemerintah pusat di daerah, hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ dimana Bupati/Wali Kota Melakukan Pemberhentian atau Mutasi Inspektur daerah terlebih dahulu konsultasi kepada Gubernur dan harus mendapatkan izin dari Gubernur, sebagai wakil Pemerintah Pusat hal ini terkesan di abaikan oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu S. Pd dan memaksakan kehendak untuk melakukan Pemberhentian Inspektur daerah untuk memenuhi Janji Politik nya pada Pilkada tahun lalu kepada para pendukungnya.
Inspektur Kabupaten Nias Utara Tolanaso Gea S.Pd yang di temui wartawan Deteksi.co Selasa (7/12/2021) menjelaskan Pemutasian nya sebagai Inspektur Kabupaten Nias Utara adalah Pemaksaan kenapa beberapa hari Sebelumnya dilakukan Pelantikan Kepala BKD Nias Utara, dirinya mengaku dipanggi ke ruangan Sekda untuk membuat surat pengunduran diri sebagai Eselon II Namun hal itu ditolaknya karena tidak berdasar dan cacat Hukum
” Sebelum pelantikan pada tanggal 02 Desember pada tanggal 11 November 2021 Kepala BKD Toloni Waruwu M. Si Memanggil saya menghadap Sekda karena ada hal yang sangat penting Lalu saya memenuhi panggilan dimaksud saat saya sampai di ruangan Sekda sudah ada kian Kepala BKD, Pj. Sekda Kabag Hukum dan Beberapa Orang Asisten Lalu kepala BKD Menyampaikan agar saya membuat Surat pengunduran diri sebagai Kepala Inspektur, lalu saya tanya alasan apa saya membuat surat pengunduran diri salah saya apa ‘ tanya Tolanaso lalu kepala BKD menjawab untuk memenuhi Janji Politik Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu dan Yusman Zega, “( Sambil memutar Rekaman suara Kepala BKD, dan Pj. Sekda ) dan beberapa ASN yang ada di ruangan Itu, lanjut karena alasan itu maka dengan tegas saya menolak membuat surat pengunduran diri yang mereka minta.”tegasnya.
Dihadapan beberapa Awak Media Tolanaso Gea mengatakan sangat menyesali tindakan kepala BKD dan Pj. Sekda Nias Utara yang membawa sejumlah ASN dalam perangkap Politik padahal aturan mengatakan ASN dilarang berpolitik sehingga terlesan Seluruh ASN yang di lantik ini adalah Pendukung. pasangan AMAN pada Pilkada yang lalu dan ini adalah Pelanggaran terhadap aturan, Masalah mutasi ASN dalam jabatan itu sudah hal biasa tetapi kalau sudah masuk dalam ranah politik itu yang salah, kesalnya.
Atas informasi tersebut wartawan Deteksi.co mencoba konfirmasi kepada Bupati dan Kepala BKD tapi sayang kedua Pimpinan ini sedang berada di Jakarta, Via telpon selular Kepala BKD saat di hubungi mengatakan hal itu tidak bisa saya jelaskan melalui telephone seluler ” Maaf ya? nanti setelah setelah saya pulang ke Nias kita ketemu dan disitu saya jelaskan, ucap Toloni Lewat telpon selulernya. ( Y.Harefa )