Satu Betor Demo Minta Rasa Keadilan, ini Keluhannya !

DETEKSI.co – Medan, Solidaritas Angkutan Umum – Becak Bermotor (Satu Betor) menegaskan Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota Medan harus bertanggungjawab penuh atas keberadaan becak bermotor yang merupakan ICON Kota Medan dan segera melakukan “PEREMAJAAN” seperti halnya Tahun 2004.

Tidak hanya itu, Pemerintah juga harus memenuhi kebutuhan dasar, oleh karenya berikan kesejahteraan sepenuhnya (PKH, KIS/JKN, KIP,PIP,BPNT,dsbnya) kepada Abang Betor & Keluarga, Bangun Perumahan Betor serta Perumahan untuk Masyarakat Miskin lainnya.

Salah satu pasal pada UUD 1945 berbunyi Bahwa Fakir Miskin dan Anak terlantar sepenuhnya dipelihara oleh Negara. Hal inilah yang menjadi dorongan kuat SATU BETOR agar pemerintah benar benar bekerja dan serius untuk memberikan pelayanan terbaik buat rakyatnya, terutama untuk rakyat miskin. Dimana kriteria miskin tersebut ada pada abang abang becak bermotor dan keluarganya, yang hampir mayoritas hidup mengontrak.

Situasi abang-abang betor di tengah pendemi Covid 19 saat ini membuat pendapatan abang-abang betor semakin jauh berkurang, dan terkadang tidak membawa hasil apapun ke rumah, ditambah persaingan yang semakin ketat dengan hadirnya angkutan berbasis online dan juga Angkutan BUS Trans Metro Deli yang sudah tidak jelas keberadaannya serta tidak memberikan Kontribusi Jelas Terhadap Pendapatan Negara.

Keresahan semakin dalam dengan armada becak bermotor yang hampir kebanyakan sudah tidak layak dan sudah tidak memenuhi standard angkutan transportasi umum.

Padahal Becak Bermotor adalah merupakan “ICON” Kota Medan yang harusnya diperhatikan dengan baik oleh Pemerintah, baik Gubernur maupun Walikota, sama seperti halnya dengan ICON Kota Medan lainnya yang mendapat perhatian khusus (penuh) dari Pemerintah.

Melawan lupa, Pada tahun 2018 lalu, Walikota Medan sebelumnya Drs.Dzulmi Eldin sudah berjanji di depan ribuan abang betor dan Kapoldasu Waktu itu (Bapak Irjen Pol.Agus Andrianto) akan melakukan peremajaan sesegera mungkin. Namun hingga pergantian WALIKOTA, itu hanyalah janji kosong semata.

Hal ini ditegaskan Ketua Umum Solidaritas Angkutan Umum – Becak Bermotor (Satu Betor), Johan Merdeka menyatakan sikap Satu Betor sebagai berikut :
1. Lakukan Peremajaan Becak Bermotor (Betor) yang merupakan “ICON” Kota Medan agar dapat berdaya saing dengan angkutan transportasi lainnya.
2. Berikan Sepenuhnya Bantuan Program Kesejahteraan Sosial kepada abang-abang betor dan keluarganya (PKH,BPNT, JKN/KIS, KIP,PIP,BST,dan bantuan kesejahteraan lainnya).
3. Lakukan Pemutihan Pembayaran KIS Mandiri dan ubah statusnya (dari KIS Mandiri menjadi Peserta JKN/KIS Gratis) kepada abang-abang betor dan keluarganya.
4. Hentikan Pengusiran terhadap abang-abang betor di sejumlah tempat maupun di sejumlah pangkalan betor (Simpang Limun,Medan Mall,dsbnya) dan lakukan pembenahan serta penataan yang baik yang melibatkan organisasi satu betor.
5. Tertibkan iklan/reklame berjalan yang ada di Tenda-tenda becak yang tidak ada pemasukannya ke Kas Negara.

6. Hapus keberadaan Bus Trans Metro Deli yang mematikan Pendapatan Abang2 betor di Lapangan.
7. Kaji Ulang keberadaan BUS Trans Metro Deli yang hingga hari ini masih Gratis dan tidak memberikan pemasukan ke kas negara.
8. Meminta Dinas Koperasi & UKM Provinsi agar tidak melalukan diskriminasi sepihak terkait pendistribusian serta pembagian Seksi & Bak Becak yang diberikan kepada Badan Usaha yang Bukan KOPERASI.
9. Meminta Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sumatera Utara agar Transparan dalam penggunaan anggaran negara termasuk Pengadaan Bantuan untuk UMKM.
10. Mendesak Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut penggunaan anggaran covid-19 atas temuan BPK sebesar 70,036 miliar di sejumlah OPD, Dinas Koperasi & UKM Provinsi sebesar 23,382 Miliar, Dinas Kehutanan Sumut sebesar 7,901 M, Satgas Covid-19 Sumut sebesar 1,645 M, Dinas Tanaman Pangan & Hortikultura Sumut sebesar 2,258 miliar & 829,037 Juta, Dinas Perindustrian & Perdagangan Sumut sebesar 7,746 M, Dinas Penangulangan Bencana Daerah Provsu sebesar 1,176 M.

Disamping itu, banyaknya abang-abang betor dan keluarganya yang belum mendapatkan program Bantuan Kesejahteraan sosial seperti KIS/JKN,PKH, BPNT,KUBE, KIP,PIP, dsbnya.

Yang harusnya program bantuan tersebut bisa didapat dengan sebaik-baiknya tanpa ada diskriminasi kepada abang betor. Apalagi diskriminasi itu begitu sangat jelas dilakukan oleh Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sumatera Utara yang memberikan Bantuan “SEKSI & BAK BECAK” yang merupakan Program Stimulus Ekonomi KUMKM yang diberikan kepada Badan Usaha yang Bukan Koperasi.

Yang sangat memprihatinkan adalah adanya Temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebanyak Rp 70,036 Miliar di sejumlah OPD Pemprovsu dalam Penggunaan Anggaran Covid 19, dimana salah satunya adalah Dinas Koperasi Provinsi & UKM sebesar 23,382 Miliar untuk Bantuan Alih Usaha dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahap II & III untuk pelaku UMKM Semester II Tahun 2020.

Padahal anggaran tersebut juga sebenarnya bisa dimanfaatkan sebagian untuk Peremajaan Becak Bermotor, seperti halnya Pemkab Aceh Utara yang memberikan Bantuan Sosial dalam rangka mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Maka dengan ini. (Ril)