Jaksa Menuntut Terdakwa Hukuman Ringan, Korban Anita br Sidauruk Kecewa

Deteksi.co-Medan, Sidang lanjutan perkara penganiayaan Ibu Rumah Tangga di Gereja HKBP Immanuel jalan Sei Berantas Medan yang dilakukan terdakwa Jhony Sihombing terhadap korban Anita br Sidauruk kembali persidangan digelar Rabu (14/12/2021) di PN Medan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa membacakan tuntutan hukuman selama 4 bulan penjara terhadap terdakwa Jhony Sihombing. Setelah Jaksa menyampaikan tuntutan lalu sidang berlangsung singkat lalu ditutup oleh hakim majelis dan akan dilanjutkan pada hari Selasa yang akan datang.

Mendengar Jaksa menyampaikan tuntutan hanya 4 bulan kepada terdakwa Jhony Sihombing, Spontanitas korban Anita br Sidauruk merasa kecewa terhadap tuntutan Jaksa tersebut.

Sambil megerutu dan kesal korban mengatakan tidak pantas Jaksa menuntut terdakwa begitu ringan sebab terdakwa sudah berulangkali melakukan kejahatan, Seperti yang dilakukan terdakwa Jhony Sihombing terhadap ibu Pendeta ES, terdakwa Jhony melakukan penganiayaan di Gereja HKBP Imannuel jalan Sei Berantas Medan, kasusnya juga maju sampai ke PN Medan dan terdakwa Jhony di jatuhi hukuman 2 bulan, Seharusnya Jaksa menuntut terdakwa lebih berat ucap korban Anita Br Sidauruk dengan nada kesal.

Saya jadi bingung mengapa Jaksa tidak berlaku adil kepada saya selaku korban, seharusnya Jaksa itu kalau dipersidangan mewakili hak korban, terkesannya dalam kasus ini oknum Jaksa ini memihak kepada terdakwa, ujar korban.

Terhadap tuntutan yang dibacakan Jaksa tadi saya akan menyurati Kajari Medan, Jaksa Pengawas dan Jaksa Agung karena saya merasa kecewa terhadap oknum Jaksa ini, ancam korban. (HPS)