Deteksi.co – Gunungsitoli, Tidak sesuai dengan aturan, sejumlah pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di UPTD RSUD dr. M. Thomsen Nias melakukan protes keberatan. Ungkapan protes sejumlah pegawai BLUD itu telah dimulai sejak 03 Januari 2022 lalu dengan melakukan dialog langsung kepada Direktur RSUD dr. M.Thomsen Nias dr. Noverina Zebua, dihalaman apel RSUD dr. Thomsen, hingga mereka menyurati Bupati Nias dan DPRD Kabupaten Nias. Selasa 11/01/22
Diuraikan salahsatu perwakilan mereka RZ, menyampaikan bahwa pada tanggal 3 Desember 2021, terbitlah surat pengumuman dari Direktur RSUD dr. M.Thomsen Nias dr. Noverina Zebua, tentang seleksi badan layanan pegawai umum daerah non PNS pada UPTD RSUD dr. M.Thomsen Nias tahun 2022 dengan dasar Peraturan Bupati Nias Nomor 39 tahun 2014 dan keputusan Direktur UPTD RSUD dr. M.Thomsen Nias tanggal 23 November tahun 2021 tentang pembentukan tim seleksi pegawai BLUD diantaranya yang dilaksanakan seleksi administrasi dan seleksi ujian tertulis.
Pada tanggal 28 Desember 2021 panitia melaksanakan seleksi baik administrasi maupun ujian tertulis kepada pegawai BLUD sebanyak 522 orang di UPTD RSUD dr. M.Thomsen Nias yang dihadiri oleh jajaran UPTD RSUD RSUD dr. M.Thomsen Nias.
“ Kami sangat menyayangkan, dari hasil seleksi ujian tertulis ini kami 411 orang, tidak dinyatakan lulus. Adapun soal-soal yang diberikan sebanyak 60 soal pilihan a,b,c,d dan menurut kami, sangat jauh dari pengetahuan kami sebagai tim pengamanan selama ini di RSUD dr. M.Thomsen Nias, khususnya kami sebagai Satpam, pertanyaan yang dibuat tidak ada sama sekali kaitannya dengan tupoksi kami.” Ujarnya kecewa
Lanjutnya bahwa sesuai peraturan bupati Nomor 39 Tahun 2014 pasal 17 ayat 2 berbunyi : Pegawai BLUD tidak tetap dapat diangkat kembali setelah berakhir masa kontraknya apabila :
1) Mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur.
2) Formasi masih tersedia.
3) Menunjukkan prestasi kerja yang baik berdasarkan evaluasi kerja.
Jadi ” aturan ujian seleksi yang dikeluarkan oleh Direktur UPTD RSUD dr. M.Thomsen Nias sangat tidak mendasar ungkapnya kepada wartawan.
Pada tanggal 3 Januari 2022, kami mencoba berdialog dengan Direktur UPTD RSUD dr. M.Thomsen Nias dr. Noverlina Zebua, perihal nasib kami yang 411 orang atau yang tidak dinyatakan lulus seleksi, dengan ia menjawab otomatis menjadi Tenaga Kerja Sukarela (TKS) tanpa menuntut imbalan atau gaji dan ini juga sudah keluar suratnya melalui kepala ruangan. Ini sangat ganjil aneh menurut kami bang, bagaiman kami bisa menghidupi keluarga dengan bekerja tanpa digaji.
Sementara, Humas UPTD RSUD dr. M.Thomsen Nias Benhard Doloksaribu saat ditemui sejumlah wartawan diruang rapat lantai III RSUD dr.Thomsen Nias menyampaikan, apa yang telah dilaksanakan Direktur RSUD dr.Thomsen Nias telah sesuai, dan ujian tertulis itu adalah sebuah hal baru dan kebijakan yang bertujuan untuk memperoleh SDM yang berkualitas dalam memberikan pelayanan di RSUD dr.Thomsen Nias, meski tidak ada didalam Peraturan Bupati.
“Memang betul, didalam Perbup Nias Nomor 39 tahun 2014 tidak ada ketentuan tentang ujian tertulis untuk pengangkatan pegawai BLUD RSUD dr.Thomsen Nias, ini hal baru dengan tujuan untuk memperoleh SDM yang berkualitas dalam memberikan pelayanan di RSUD dr.Thomsen Nias.’’ ujar Benhard. (SL)