5 Perampok Truk Sawit dan 3 Penadah Berhasil di Ringkus Polres Asahan

DETEKSI.co – Asahan, Polres Asahan berhasil meringkus 8 dari 10 pelaku perampokan truk sawit dan Penadah, Jumat (13/05/2022) di tempat yang berbeda.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SM Si di dampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Said Husen, Kasi Humas Polres Asahan Ipda Carles Sianipar, dalam konferensi pers nya di halaman Mapolres Asahan, Selasa (17/05/2022) sekira pukul 10.30 wib.
“Pelaku berjumlah 10 orang, 7 pelaku perampokan dan 3 penadah, yang tertangkap baru 8 orang, yang dua masih buron. Penangkapan dilakukan di tempat yang berbeda, ada yang di Medan, Rantauprapat dan Aek Kanopan,” jelas Kapolres Asahan.
Lanjut dikatakan Kapolres, para pelaku sudah merencanakan untuk merampok truk muatan sawit yang di bawa Sabdan Sandi Zulkarnain, Minggu (8/05/2022) sekira pukul 16.00 wib, tepatnya di Desa Aek Nabuntu,  Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
“Saat truk tersebut dilokasi, tiba-tiba truk yang dikemudikan korban di salip oleh mobil Terios BK 2216 RY warna silver yang berisi 7 tersangka masing masing, Irwansyah, Adi, Ardiansah, Supriono, Wahyu, Jafenson dan Jefriadi,” ungkap Kapolres lebih lanjut.
Setelah itu korban di paksa turun dari truknya dengan todongan senjata api. Lalu tangan dan kaki korban di ikat, mulut dan mata di lakban. Kemudian salah satu tersangka yang bernama Jefenson menginjak kepala korban serta memukul kepala korban dengan kunci roda, serta melukai punggung korban dengan pisau carter.
“Selanjutnya buah sawit di jual di salah satu RAM di Aek Kanopan dengan harga Rp13.000.000. Sementara mobil truck di jual kepada Erma Yusuf dan Ahmad dengan harga Rp105.000.000. Lalu mobil tersebut di jual lagi kepada Fahzri,” kata Kapolres.
Menurut pengakuan para tersangka, lanjut Kapolres, uang hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk berfoya foya, membeli Narkoba dan handphone.
“Para tersangka ini terjerat pasal 365 ayat (2) ke 2e,4e dari KUHP pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,ada pun barang bukti yang di sita 1 mobil terios BK 2216 EY, satu kunci roda, satu bantal, tali plastik dan lakban serta uang sebesar Rp2.890.000,” tutup Kapolres Asahan. (Dek)