DETEKSI.co-Bireuen, Sebanyak tujuh Subsektor pelaku usaha dilibatkan dalam mengikuti “Pelatihan Pengembangan Kompetensi SDM Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Tingkat Dasar,
Masing – masing subsektor, Desain Komunikasi,Visual,Film,Animasi,
Video,Interior,Kriya,Kuliner,Periklanan,Televisi dan Radio.
Kegiatan dilaksanakan selama dua hari di Aula Dinas Pemuda,Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Bireuen,terhitung mulai tanggal (9-10 Nopember 2022) dibuka langsung oleh Kepala Dinas Drs.M.Nasir.M.Pd,didampinggi,
Sekretaris,Zamzami .M.Pd,Kabid Parekraf Ira ,Safrira SE.M.M serta Analisis Parekraf Jailani S.Pd.M.Pd. dihadiri juga Kabid Pengembangan Usaha ,Pariwisata dan Kelembagaan Propinsi Aceh.
Kepala Dinas Pemuda Olah raga dan Pariwisata Bireuen,Drs.M.Nasir M.Pd ,dalam sambutanya mengatakan kepada semua peserta apapun ilmu yang didapati dalam pelatihan ini ,bisa terus dikembangkan,supaya benar – benar menjadi pelaku usaha yang dapat diandalkan “tentunya”.
Sementara,Kabid Pengembangan Usaha ,Pariwisata dan Kelembagaan Propinsi Aceh,menjelaskan ,bagi pelaku usaha ,kita harus mampu membuat wisatanya betah didaerah kita” maka mita harus menonjolkan berbagai kuliner,seni tari,alat musik didaerah kita ,” kalau perlu ‘ mereka para wisatawan kita libatkan untuk mengenal lebih jauh sesuatu yang ada di daerah kita,agar mereka terus betah berada di daerah kita,sehingga ekonomi produktif ini bisa tercipta “Ucapnya”
Pelatihan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Dasar sangat perlu dilakukan ,”mengingat sektor ekonomi kreatif cukup signifikan terhadap perekonomian nasional. Disisi lain kekuatan pariwisata dalam mendorong aktifitas-aktifitas berbasis ekonomi kreatif juga ikut berperan kuat.
Pemerintah sebenarnya sudah menyadari pentingnya pengembangan ekonomi kreatif sehingga dibentuklah badan ekonomi kreatif. Namun demikian di daerah sektor ekonomi kreatif ini berinteraksi secara kuat dengan sektor pariwisata. Hal itu, tampak jelas ketika pemerintah menetapkan Tahun 2009 lalu sebagai Tahun Ekonomi Kreatif dan mengeluarkan Instruksi Presiden Nomer 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Pengembangan ekonomi kreatif sebelum diubahnya Kementerian Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berada secara implisit di bawah Kementerian Perdagangan. Kementrian Perdagangan menindaklanjuti Inpres Nomer 6 Tahun 2009 tersebut dengan Rencana Pembangunan Ekonomi Kreatif Tahun 2009- 2025.
Dengan dukungan yang kuat dari Pemerintah terhadap berbagai lokasi Pariwisata yang ada di setiap Kab/ Kota ” tentunya Pengembangan Ekonomi Kreatif yang dilakukan oleh Masyarakat tentunya akan tercapai dengan begitu PAD daerahpun bisa meningkat, namun sebaliknya,bila kondisi ini tidak dilakukan pembenahan ” maka semuanya yang dilakukan sebagai upaya dalam menciptakan” Pengembangan Ekonomi Kreatif tidak ada artinya. (Hendra)