Seorang Oknum Guru Diamankan, Diduga Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap Siswinya

DETEKSI.co-Langkat, Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat mengamankan  seorang oknum guru yang diduga sebagai pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Tanjung Pura, Senin 09 Oktober 2023
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Plh Kasat Reskrim IPTU Sihar Sihotang SH didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Aiptu Ninit Agus menerangkan bahwa benar pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak yaitu JP ( 27) telah diamankan di Polres Langkat
Adapun para korban dari perbuatan terlapor ada beberapa orang pelajar sekolah dasar
Plh Kasat Reskrim IPTU Sihar Sihotang SH menerangkan kejadian perbuatan Cabul, Berawal pada hari senin tanggal 09 Oktober 2023, dimana salah seorang korban melapor kepada ayah nya bahwa ia tidak mau lagi sekolah dengan alasan takut karena pada hari itu saat jam pelajaran olahraga kemaluan korban dipegang dan meraba-raba oleh terlapor. Kejadian tersebut dialami korban didepan kelas pada saat korban dipanggil oleh terlapor .
Mendengar pengaduan korban, kemudian ayah korban mendatangi pihak Sekolah. Sesampainya di sekolah, ternyata beberapa orang tua murid juga telah berada di sekolah guna mengadukan perihal yang sama kepada pihak sekolah.
Mendapat laporan dari pihak sekolah, Polsek Tanjung Pura kemudian mendatangi sekolah tersebut dan mengamankan terlapor serta membawa terlapor ke Unit PPA Polres Langkat untuk proses lebih lanjut
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Yudianto menerangkan bahwa untuk kasus ini sedang diproses dan untuk terlapor akan  dipersangkakan pasal 82 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ” terang kasi Humas, Rabu (11/10/2023).  (AR Lim)