DETEKSI.co – Jakarta, Didalam dunia hukum khususnya Pidana, sering kita mendengar istilah kode P18, P19 ataupun P21 baik di media masa maupun Media Elektronik. Kadang-kadang orang yang tidak mengerti arti dari kode-kode tersebut diatas hanya bertanya-tanya, dalam hal ini kami akan jelaskan tentang kode-kode yang seringkali kita mendengarnya berdasarkan Peraturan Hukum yang berlaku.
Kode-kode tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. Kode-kode tersebut adalah ” kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.
Lebih lengkapnya rincian dari kode-kode Formulir Perkara adalah:
P-1 Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2 Surat Perintah Penyelidikan
P-3 Rencana Penyelidikan
P-4 Permintaan Keterangan
P-5 Laporan Hasil Penyelidikan
P-6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P-7 Matrik Perkara Tindak Pidana
P-8 Surat Perintah Penyidikan
P-8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9 Surat Panggilan Saksi / Tersangka
P-10 Bantuan Keterangan Ahli
P-11 Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
P-12 Laporan Pengembangan Penyidikan
P-13 Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
P-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P-15 Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
P-16 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
P-16A Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
P-17 Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18 Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
P-19 Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
P-20 Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21 Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
P-21A Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-22 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23 Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-24 Berita Acara Pendapat
P-25 Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
P-26 Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
P-27 Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28 Riwayat Perkara
P-29 Surat Dakwaan
P-30 Catatan Penuntut Umum
P-31 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
P-33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
P-34 Tanda Terima Barang Bukti
P-35 Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
P-36 Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
P-37 Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
P-38 Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
P-39 Laporan Hasil Persidangan
P-40 Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
P-41 Rencana Tuntutan Pidana
P-42 Surat Tuntutan
P-43 Laporan Tuntuan Pidana
P-44 Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
P-45 Laporan Putusan Pengadilan
P-46 Memori Banding
P-47 Memori Kasasi
P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
P-49 Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50 Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
P-52 Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat.
P-53 Kartu Perkara Tindak Pidana.
(Red)