Polres Mesuji Dinilai Lamban Tangani Kasus Asusila, Korban Hamil 7 Bulan

Kepala Dinas PPPA Mesuji bersama ketua Komisi I dan Kalung selalu anggota DPRD Mesuji
Kepala Dinas PPPA Mesuji bersama ketua Komisi I dan Kalung selalu anggota DPRD Mesuji

DETEKSI.co-LAMPUNG, Warga Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji Lampung teramat kecewa terhadap pihak kepolisian Polres Mesuji karena diduga lamban menangkap seorang terduka yang telah menghamili anak di bawah umur.

Pasalnya, hingga saat ini tersangka asusila yang berinisial MJ masih bebas berkeliaran usai menghamili anak dibawah umur. Dari hasil investigasi media ini, kehamilan korban hingga saat ini memasuki usia 7 bulan kehamilanya.

Ketika dikonfirmasi, UPTD PPPA Kabupaten Mesuji, Yuni Cahyani mengatakan, ya benar kalau ada anak dibawah umur dihamili MJ hingga masuk kemahilan 7 bukan. Hingga saat ini laporan korban ke Polres Mesuji masih ada, belum dicabut dan masih jalan laporannya.

Hingga saat ini, pihak UPTD PPPA Kabupaten Mesuji susah ketika menghubungi pihak korban, ujar Yuni Cahyani.

Atas hal tersebut, Kepala Dinas PPPA Kabupaten Mesuji, Sri Puji Astuti Hasibuan bersama Ketua Komisi I DPRD, Iwan Setiawan menyambangi remaja korban asusila. Kunjungan ini sebagai bentuk dukungan kepada korban agar tetap tegar dan bersemangat.

Dinas PPA Mesuji juga berkoordinasi dengan kepolisian dan aparat terkait untuk mengevakuasi korban bersama keluarganya ke rumah aman, guna menghindari intimidasi dari pihak tersangka asusial. Pemerintah mengupayakan korban tetap melanjutkan pendidikannya.

Sri Puji Astuti Hasibuan mengharapkan penyidik PPA Polres Mesuji segera menangkap terduga pelaku. Proses ini masih membutuhkan satu berkas yaitu keterangan dokter kandungan, ungkapnya.

Ketua Komisi 1 DPRD Mesuji Iwan Setiawan mengatakan, perkara asusila ini sudah terang benderang sehingga aparat kepolisian tinggal menangkap terduga pelaku setelah surat keterangan dokter kandungan sudah dilengkapi, harapnya.

Anggota dewan mendorong kepolisian memantau terduga pelaku sebagai antisipasi kabur atau berpindah-pindah tenpat persembunyian sejak kasusnya terungkap, pintanya. (Yusri)