Menhut Targetkan Tambahan 70 Ribu Hektare Hutan Adat Dikelola Masyarakat

DETEKSI.co-Jakarta, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, MA., Ph.D., menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berpihak kepada masyarakat sekaligus menjaga kelestarian alam. Salah satu langkahnya adalah melalui target penambahan 70 ribu hektare Hutan Adat yang akan dikelola masyarakat hukum adat sepanjang tahun 2025.

“Fokusnya adalah peningkatan ekonomi rakyat dan penciptaan lapangan kerja, sekaligus penyelarasan kehidupan harmonis dengan lingkungan, hutan, dan budaya, antara lain melalui Perhutanan Sosial,” ujar Raja Juli Antoni, dikutip dari laman RRI, Selasa (30/9/2025).

334 Ribu Hektare Hutan Adat Sudah Ditetapkan

Sejak 2016 hingga 2025, pemerintah telah menetapkan Hutan Adat seluas 334.092 hektare melalui 161 Surat Keputusan, yang tersebar di 19 provinsi dan 42 kabupaten. Tahun ini, Menhut menargetkan tambahan 70 ribu hektare.

Untuk mempercepat proses tersebut, Kementerian Kehutanan membentuk Satgas Hutan Adat pada Maret 2025. Kehadiran satgas diharapkan mampu menyelesaikan konflik teritorial yang masih terjadi.

“Mungkin tahun ini bisa 70 ribu hektare ditetapkan. Saya berharap ini menjadi kemenangan kecil untuk diceritakan pada dunia, sekaligus memperkuat komitmen kita,” jelasnya.

Kolaborasi Melalui Proyek TERRA-CF

Selain itu, Raja Juli menekankan pentingnya proyek TERRA for Customary Forest (TERRA-CF) sebagai wujud kolaborasi multipihak. Proyek ini melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), CLUA sebagai mitra pembangunan, serta 18 organisasi masyarakat sipil.

Sejak diluncurkan pada 2023, TERRA-CF telah menyalurkan lebih dari Rp14,8 miliar kepada 107 masyarakat hukum adat di 15 provinsi.

Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, menyatakan bahwa keberhasilan TERRA-CF lahir dari kerja sama lintas sektor dan pengelolaan dana yang transparan.
“Ini bukan hanya tentang pendanaan, tapi juga membangun kepercayaan dan kapasitas agar masyarakat hukum adat mampu mengelola hutan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Menurutnya, capaian tersebut tidak lepas dari kepemimpinan Kementerian Kehutanan beserta Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan unit teknis di tingkat pusat maupun daerah.(Red)