Surabaya, Fakta mencengangkan terungkap dalam kasus pesta gay yang digerebek oleh Polrestabes Surabaya di sebuah hotel kawasan Ngagel Wonokromo, Sabtu (18/10/2025).
Pesta terlarang yang berjudul ‘SIWAKAN PARTY 18 Okt 2025’ itu ternyata bukan dilakukan untuk pertama kalinya, melainkan telah digelar sebanyak delapan kali.
Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Edy Herwiyanto merinci kegiatan tak senonoh untuk digelar tujuh kali di hotel Ngagel, dan satu kali digelar di hotel wilayah tengah Kota Surabaya.
Edy mengungkapkan ide atau dalang dibalik pesta ini adalah pria berinisial RK yang telah ditetapkan bersama 33 orang lainnya.
Di balik, lancarnya kegiatan yang melanggar norma itu, RK meminta tersangka lainnya berinisial MR untuk mendanai pesta yang dilakukan pada, Sabtu (18/10).
“RK kenal dengan MR karena pernah sesama mengikuti event tersebut,” kata Edy saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10/2025).
Permintaan untuk mendanai kegiatan itu ternyata disetujui oleh MR. Dia lalu memberika uang RRp1.780.000 untuk memesan dua kamar serta Rp435.000 untuk membeli perlengkapan pesta yang dibutuhkan.
Tersangka RK membuat sebuah poster terkait adanya pesta gay yang berjudul ‘Siwakan Party 18 Okt 2025’. Poster itu dikirim ke grup WhatsApp Surabaya X-Male 2 yang telah dibuat sejak tahun 2024.
Isi poster tersebut adalah mengajak seluruh peserta grup untuk mengikuti kegiatan tersebut.
“RK juga menunjuk tujuh orang untuk menjadi admin mencari peserta yang nantinya akan disetujui,” katanya.
Setelah semua peserta dicatat sebanyak 25 orang, tibalah waktunya mereka melakukan pesta tersebut. Puluhan peserta datang ke lokasi acara sekitar pukul 18.00 -21.00 WIB.
Satu per satu peserta akan diminta menunggu di loby hotel setelah itu dijemput dan dibawa ke kamar.
“Kegiatan itu dirancang dengan mengadakan games terlebih dahulu dan puncaknya pada pukul 22.00, mereka melakukan kegiatan tak senonoh,” jelasnya.
Kegiatan itu, terendus aparat kepolisian. Petugas segera melakukan penggerebekan dan benar saja, setelah dibuka paksa puluhan pria itu masih dalam keadaan tak memakai sehelai benang apapun.
Polisi menetapkan pasal berdasarkan peran masing-masing tersangka. Untuk tersangka pendana MR dikenakan Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP ancaman pidana penjara paling singkat 21 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Kemudian untuk tersangka admin utama disangkakan Pasal 29 Jo 4 ayat 1 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Kemudian untuk tersangka 7 admin pembantu disangkakam Pasal Pasal 29 Jo 4 ayat 1 UURI No. 44 tahun 2008 ttg Pornografi dan atau pasal 296 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Terakhir, kepada tersangka peserta disangkakan Pasal UURI No. 44 tahun ttg Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (mcr23/jpnn)
Sumber, jatim.jpnn.com













