Empat Bulan Berlalu, Laporan Kasus Penganiayaan di Polsek Medan Tembung Belum Membuahkan Hasil

DETEKSI.co – Medan, Sudah empat bulan lebih Sudarman menunggu hasil atas kasus penganiayaan yang ia alami di Polsek Medan Tembung namun hingga kini belum membuahkan hasil.

Warga Dusun XXV Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan ini mengeluhkan laporan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor atas nama panggilan Bowo dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1122/VII/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 Juli 2025 pukul 10.26 WIB, tidak kunjung dilakukan pemanggilan paksa oleh penyidik Ipda M.H.B dan penyidik pembantu Bripka I.M.

“Padahal Polsek Medan Tembung sudah berulang kali melakukan surat panggilan terhadap terlapor, namun terlapor tidak mau menghadiri surat panggilan tersebut, dan bahkan terakhir penyidik mengirimkan surat mediasi terhadap terlapor pada tanggal 16 Seotember 2025 untuk menghadiri surat mediasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 September 2025, namun lagi-lagi terlapor tidak mau manghadiri surat panggilan tersebut,” ungkap Sudarman kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Usai surat mediasi itu dilayangkan kepada pelapor dan terlapor, Sudarman mengatakan, sampai saat ini tidak ada lagi surat panggilan atau pun surat mediasi yang di kirimkan terhadap pelapor maupun terlapor.

“Jika terlapor sdh berulang kali di layangkan surat panggilan secara tertulis maka pihak penyidik Polsek Medan Tembung sudah seharusnya melakukan pemanggilan paksa terhadap terlapor,” ujar pelapor.

Korban berharap pihak Polsek Medan Tembung segera melakukan pemanggilan paksa terhadap terlapor, karena terlapor sering menghindar dan pergi ke kawasan Aceh. Korban yakin dan percaya Polsek Medan Tembung dapat menyelesaikan persoalan yang dialami korban dengan profesional dan Presisi sesuai program kerja Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), yakni “Program Transformasi, Responsibilitas, Inovasi, dan Integritas yang Berkeadilan”. (Tim)