Persengketaan Lahan 300 Hektare di Asahan Memanas, Ahli Waris Barita Raja Laporkan Staf PT BSP ke Polda Sumut

DETEKSI.co-Asahan, Sengketa lahan antara ahli waris keluarga Barita Raja dan pihak perusahaan perkebunan PT BSP semakin memanas. Ahli waris yang diwakili oleh Mawardi Manurung resmi melaporkan staf PT BSP, Ahmad Munawir, ke Polda Sumatera Utara pada Senin (27/10/2025).

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/1744/X/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, dengan dugaan penyerangan, perusakan, dan intimidasi yang dilakukan terhadap lahan milik ahli waris di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.

Menurut keterangan pelapor, Mawardi Manurung, tindakan pengerusakan itu menyebabkan kerugian materi hingga ratusan juta rupiah. “Pelaporan ini kami buat karena bangunan dan tanaman milik kelompok tani yang mempercayai kami sebagai ahli waris telah dirusak. Pohon pisang, semangka, hingga tanaman palawija lainnya dihancurkan, bahkan pondok peristirahatan kami dirubuhkan,” ujarnya.

Mawardi menegaskan, peristiwa tersebut tidak terjadi sekali, melainkan berulang kali dilakukan oleh orang-orang yang diduga merupakan suruhan dari pihak manajemen PT BSP. “Intimidasi mereka sangat tidak manusiawi. Ahmad Munawir dan kawan-kawan bahkan membawa dua ekor anjing pelacak untuk menakuti para petani,” tambahnya.

Lahan yang menjadi sengketa ini disebut seluas 300 hektare, bagian dari kawasan perkebunan yang diklaim PT BSP mencapai sekitar 485 hektare. Sementara ahli waris Barita Raja menyebut masih memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1934 sebagai dasar kepemilikan mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BSP melalui bagian hukum, Wahyidi, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi oleh wartawan.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian Polda Sumatera Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Boim)