
DETEKSI.co-Samosir, Desakan masyarakat untuk mencabut izin operasional pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Koperasi Parna Jaya Sejahtera di Kabupaten Samosir semakin deras.
Selain itu, Irjen Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI diminta memeriksa pejabat di KPH XIII Doloksanggul, karena dinilai tidak menaggapi keluhan masyarakat Kenegerian Ambarita.
Hal ini ditegaskan Oloan Simbolon kepada wartawan, Senin (8/12/2025) di Pangururan, menyikapi lambatnya pihak terkait menanggapi aspirasi masyarakat.
Mantan Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara itu juga menyampaikan beberapa hal tekhnis, menyangkut keberadaan Koperasi Parna Jaya Sejahtera.
“Informasi saya himpun, bahwa keanggotaan koperasi banyak direkayasa. Ada nama anggota koperasi secara administrasi tapi tidak terlibat dalam operasional di lapangan,” tegasnya.
Ia menduga, koperasi yang selama ini beroperasi, hanya dinikmati beberapa orang pengurus saja.
“Artinya hanya modus memperkaya diri sendiri bagi pengurus saja, hingga regulasi dan tahapan pelaksanaan operasional sesuai izin, tidak mendapatkan pengawasan,” sebut Oloan.
Kondisi demikian, kata mantan Wakil Ketua DPRD Samosir itu, akan menimbulkan berbagai polemik. “Termasuk pengelolaan yang akan tidak teekoordinir, hingga bisa menyalahi regulasi,” ujar dia.
Disampaikan juga, upaya masyarakat Kenegerian Ambarita yang terus mengawasi pengelolaan hutan di lapangan patut diapresiasi.
“Masyarakat Kenegerian Ambarita yang terus melakukan pemantauan harus didukung,” ungkap Oloan.
Kemudian dijelaskannya, perwakilan masyarakat sudah mendatangi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI, maka perlu disikapi secepatnya. “Jangan sampai terjadi banjir bandang yang mengorbankan masyarakat,” pungkasnya lagi.
Oloan Simbolon juga meminta Irjen Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup memeriksa pejabat di KPH XIII Doloksanggul.
“Ada apa dengan pejabat di sana, sampai sekarang tidak melakukan upaya pencegahan, dengan tindakan tegas,” imbuhnya.
Para pejabat di Balai Perhutanan Sosial wilayah Sumatera Utara, sebagai pihak pemberi izin HKm kepada Koperasi Parna Jaya Sejahtera, tegas Oloan, perlu diperiksa Irjen Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, pencegahan dini terhadap kerusakan hutan di Kenegerian Ambarita harus dilakukan segera, menghindari terjadinya bencana alam banjir dan longsor.
“Masyarakat sudah aksi ke DPRD Samosir dan sudah mendatangi Kementerian Kehutanan, tapi seolaholah Koperasi Parna Jaya Sejahtera dilindungi,” tegas dia lagi.
Ia menyampaikan, apabila izin HKm Koperasi Parna Jaya tidak segera dicabut, akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena sudah pernah terjadi banjir di daerah Ambarita. “Apalagi di musim penghujan sekarang, masyarakat akan menjadi trauma?” bebernya.(hot)












