Deteksi.co-Psp, Polisi berhasil menangkap 5 pelaku pembunuhan seorang pria berinisial LS (33), warga Desa Pargarutan Julu, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut.
Kejadian itu terjadi di jalan bukit simarsayang, kelurahan Bonan Dolok, kecamatan Padangsidimpuan Utara, Minggu (2/8/2020).
Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian depan kepala, luka robek dahi tengah, luka robek kepala belakang dan memar pada leher, dagu dan dahi.
Kelima tersangka, ZH (32), ANH (35), ER (20), AR (23) dan S (36) terpaksa ditembak mati karena melukai petugas. Seluruh tersangka merupakan warga kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini SIK, dalam press release, Kamis (6/8/2020) menerangkan Pembunuhan itu terjadi, berawal saat korban dan pelaku bersenggolan saat berjoget di warung tuak.
“Merasa sakit hati, Bersenggolan saat berjoget di pakter tuak di simarsayang. Pelaku berniat menganiaya Korban,”ujar Kapolres.
Kapolres juga memaparkan peran peran pelaku. ZH memukul korban dengan tangan tersangka, kemudian memegang tangan korban dan mengambil 1 (satu) batu air yang kemudian batu tersebut diserahkan kepada S.
Sedangkan, ANH memukul wajah korban sehingga korban terjatuh, membonceng korban setelah dianiaya, memegang tangan korban saat kepala korban di pukul S dan menjerat leher korban dengan ikat pinggang S.
Kemudian ER dan AH memukul wajah korban, pergi ke jalan melihat apakah ada orang yang datang saat kepala korban di pukul S dengan batu dan menjerat leher korban dengan ikat pinggang.
Sementara itu, tersangka S merupakan eksekutor pembunuhan korban terpaksa di hadiah timah panas karena melawan dan melukai petugas.
“Saat dilakukan penangkapan dan penjemputan barang bukti sepeda motor milik korban, pelaku S melakukan perlawanan, hingga dilakukan penembakan tegas dan terukur terhadap pelaku. Satu anggota polisi mengalami luka tusukan, saat ini masih dirawat,”kata Kapolres.
Dari kelima tersangka, 1 (satu) diantaranya merupakan residivis di kota Padang.
“ANH (35) ditangkap ditahun 2015 dan bebas tahun 2020. ANH ditangkap kasus narkoba,” sebut Kapolres.
Pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana Subs pasal 338 KUHPidana jo pasal 170 ayat (2), ke 3 Jo pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara maksimal seumur hidup. (M.Arif Tanjung)