Deteksi.co-Medan, Satuan Reserse (satres) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Kembali menangkap pelaku pengedar Narkoba, Rabu (29/7/2020), sekira pukul 17:00 wib.
Kasat Reserse Narkoba AKP Juriadi Sembiring, SH.MH, sepertinya tak pernah mau main-main mengemban tugasnya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pel-Belawan.
Bermula mendapat informasi dari warga, adanya seorang laki-laki sebagai pengedar narkoba jenis ganja di jalan rawe1 martubung.
Tim Oprasional Satres Narkoba di bawah pimpinan AKP Juriadi melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, sesampainya di lokasi tim opsnal melihat seorang pria yang memiliki ciri-ciri yang sama berdasarkan informasi.
Tak mau menyia-nyia kan kesempatan, petugas Polisi Pun melakukan penindakan, dan berhasil mengamankan pria tersebut di rumahnya jln Rawe1, link12 kel-tangkahan kec-Medan Labuhan, dengan nama M.Said (37).
Polisi yang melakukan penggeledahan di Rumah tersangka M.Said, menemukan barang bukti berupa Narkoba Jenis Ganja kering seberat 102 gram dalam 50 bungkus kecil, dan 1unit heand phone Nokia.
Kepada petugas tersangka mengakui kalau barang haram tersebut miliknya, yang di peroleh dari temannya yang bernama Ahmad Jimy als Ocu, tim opsnal satres narkoba pun melakukan pengembangan terhadap Ocu.
Petugas pun kembali berhasil menangkap tersangka Ahmad Jimy (47), warga jln- Khaidir blok-BB kel-Nelayan kec-Medan Labuhan, dari tangan tersangka Ahmad Jimy (Ocu) Polisi berhasil menyita barang bukti, 1 bungkus besar narkoba jenis ganja kering seberat 174 gram,1unit Hp Samsung, dan 1unit Hp Nokia.
Kepada petugas kepolisian tersangka Ocu mengakui kepemilikan ganja tersebut, dan ada menjual ganja kepada tersangka M.Said, yang mana barang haram berupa ganja tersebut dia proleh dari temannya berinisial UC yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kepada awak media AKP Pittor menyatakan,” penangkapan ke dua tersangka berdasarkan informasi masyarakat, dan kepada tersangka UC yang bersetatus DPO kita sudah mengetahui ideantitasnya” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke dua tersangka beserta barang buktinya, di giring ke mako Polres Plabuhan Belawan.
Kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UURI No35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Rizal)