Pengusaha Muda di Batam Tersandung Kasus Tindak Pidana Kepabeanannya

DETEKSI.co – Batam, Pengusaha Muda, Putra Siregar tersandung kasus tindak pidana kepabeanan di Bea dan Cukai Jakarta.
Hal tersebut dibenarkan, Kepala Bidang Humas KPU BC Batam, Sumarna.  Dikatakannya, berdasarkan informasi yang didapat dari BC Jakarta, benar bahwa pengusaha ponsel di Batam tersebut terjerat kasus kepabeanan.
Sumarna juga mengatakan, bahwa BC Batam terus meningkatkan pengawasan dan penegahan barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia melalui Kota Batam. “BC Batam akan terus melakukan pengawasan dan penegahan barang-barang ilegal,” tegasnya.
Diketahui, Putra Siregar pengusaha ponsel black market tersohor asal Kota Batam ini telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 unit ponsel bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61 juta.
Tersandung kasus tindak pidana kepabeanan, Putra Siregar saat ini telah melewati Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 milyar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal. (Hendra S)