DETEKSI.co – Bener Meriah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis Merah sangat menyayangkan tindakan Kabag Humas dan Protokoler Pemdakab Bener Meriah yang telah menyampaikan edaran melalui WhatsApp kepada seluruh Camat dan meneruskannya kepada Reje Kampung se-Kabupaten Bener Meriah, diantaranya berisikan larangan merespon segala bentuk permintaan informasi berkaitan dengan Pemerintahan Kampung dikarenakan LSM Garis Merah belum memiliki izin dan terdaftar pada instansi Kesbangpol, Minggu 26/juli/2020.
Putra Kampung Delung Asli Bener meriah ini menyebutkan tindakan Kabag Humas terhadap lembaganya berdampak seolah-olah Garis Merah merupakan organisasi terlarang yang bergerak untuk meminta informasi resmi, ada indikasi kami dituduh sebagai organisasi pemeras Kepala Kampung, harga diri kami yang dipertaruhkannya, menyakitkan kami bukan pengemis dan ini menyinggung harga diri kami maka saat ini kami tengah menyiapkan dokumen-dokumen dan lebih dari dua alat bukti sebagai bahan laporan ke Kepolisian, kita akan tempuh Jalur Hukum Pencemaran Nama Baik Lembaga dan pelanggaran UU ITE.
“Berdasarkan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada tanggal 21 dan 22 juli LSM Garis Merah telah memulai melayangkan surat permohonan kepada para Reje Kampung untuk dapat kiranya memberikan informasi resmi tentang Dana Desa Tahun 2018 dan 2019, berapa jumlahnya, RAB dan Dokumen pendirian BUMK (Badan Usaha Milik Kampung) sebagai bentuk realisasi penggunaan Dana desa . Namun pada 22 juli kemarin kami menerima larangan yang datang dari Kabag Humas Via WA dari Salah satu Sekretais Camat dikirim ke nomor HP ketua” Jelas Sekretaris LSM Garis merah, Mahyadi Abadi.
Ditemui dijalan Bandara Rembele – Simpang Tiga Redelong Fungsionaris LSM ini menilai Kabag Humas Wahidi tidak paham tentang syarat legal formal berdirinya sebuah organisasi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan sesuai Akta Notaris Devi Erawati dengan SK MENKUMHAMRI No.AHU-00259.AH.02.01 TAHUN 2017 Akta Pendirian LSM ini ditandatananinya pada 01-07-2020/01 maka syarat sudah terpenuhi, proses pendaftaran pada Instansi Kesbangpol masih dalam proses, dengan disahkannya pendirian lembaga ini di Notaris maka secara Hukum tidak menutup dan menghambat kerja kami untuk mendapatkan Informasi dari para reje, jelas Mahya.
Dia juga menjelaskan apa hubungan dan apa urusan pejabat setingkat Kabag Humas Kabupaten mengintervensi camat dan Reje Kampung untuk tidak memberikan informasi Dana Desa kepada kami sebagai pemohon.
“Sepengetahuan kami, Kabag Humas Bener Meriah tidak berwenang untuk menahan informasi publik yang kami minta, kalau setingkat Kampung pihak Humas harus mengambil alih komunikasi inikan namanya Birokrasi Kurang waras , bukan urusannya yang di urus” ketusnya.
Dilain sisi Senin (27/07/2020) seorang Sekretaris Kampung dalam wilayah Kecamatan Pintu Rime Gayo yang tidak mau dituliskan namanya di Deteksi.co mengatakan ia tidak berkeberatan dengan apa yang dimohonkan oleh LSM Garis merah, bahkan secara kedinasan saya sangat mendukung agar apapun kegiatan yang ada di dalam kampung itu transparan, terbuka dan tidak ditutup-tutupi kepada masyarakat.
Menurut Susnaini Kepala Badan Kesbangpol Bener Meriah secara hukum LSM Garis Merah Legal karena telah didaftarkan ke Notaris, tapi secara kepemerintahan LSM ini Belum Legal karena belum diregistrasi di Kesbangpol, karena registrasi itu untuk pengesahan dari Pemerintahan. Mengenai kegiatan atau operasi LSM ini ya bukan wewenang atau tanggung jawab Kesbangpol, tapi nanti setelah mendaftar dan sudah sah secara Pemerintahan maka sudah bisa beroperasi.
Kabag Humas Dan Protokol Pemkab Bener Meriah saat dikonfirmasi melalui seluler menerangkan bahwa edaran untuk tidak memberikan informasi kepada LSM Garis Merah merupakan informasi intern yang saya teruskan kepada seluruh camat berdasarkan hasil koordinasi dengan Kadis Kesbangpol tentang keberadaan LSM garis merah, karena yg menangani tentang izin operasional dan lainnya itu adalah kesbangpol oleh sebab itu saya menanyakan tentang keberadaan LSM garis merah, ia menyatakan bahwa LSM tersebut tidak terdaftar.
Jelas Kabag Humas Terkait akan dilaporkan ke ranah hukum dan seterusnya saya kira semua pekerjaan ada konsekwensinya.Siapapun boleh meminta data, pertanyaannya kapasitas dan peruntukkannya untuk apa harus disebutkan, sebagai pribadi atau lembaga, LSM ini meminta data kepada camat menggunakan surat resmi kelembagaannya hanya meminta peruntukkannya tidak disebutkan,kalau seumpamanya mau di audit maka itu harus ke Inspektorat layangkan suratnya ke inspektorat bukan ke kampung.
Saya sudah menyampaikan kepada saudara Nasri Ketua LSM garis Merah bahwa maksud dan tujuan kita menyampaikan kepada para camat hanya untuk ketertiban jika semua sudah terpenuhi silakan dilanjutkan meminta data itu kepada siapapun. (Zaki)