DETEKSI.co – Rantauprapat, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di bawah komando AKP Martualesi sitepu berhasil mengamankan dua bandar narkoba di dua lokasi berbeda pada harin minggu (18/07) sekira pukul 22.00 Wib.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa Penangkapan kedua bandar narkoba tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyrakat yang menginformasikan langsung kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat Sik terkait maraknya peredaran narkoba.
” ya, keduanya di amankan menindak lanjuti pengaduan masyarakat kepada pimpinana kita ” kata Kasat narkoba polres labuhanbatu, AKP Martualesi sitepu, Senin (20/7/2020).
Kepada wartawan kasat menjelaskan bahwa keduanya diamankan di waktu yang bersamaan dengan mengerahkan dua team nya.
” Adapun tersangka pertama bernama Ripi Rika Syahputra Rambe alias Kipik, berusia 32thn, warga lingkungan pekan II Sigambal Kec.Rantau Selatan kab.Labuhanbatu dengan barang bukti
– 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berisi shabu2 brutto 6,76gram
– 2(dua) buah timbangan elektrik warna silver.
– 1(satu) buah skop shabu dari pipet
– 1(satu) buah kotak rokok sampoerna mild.
– 1(satu) buah kotak rokok malboro putih.
– 1 (satu) buah kotak permen pagoda.
– 1 (satu) buah hp xiaomi warna putih.
Tersangka ini berhasil ditangkap saat sedang berada Di depan sebuah rumah di jl.tanjung siram ADB kec.bilah hulu kab.labuhan batu saat sedang menunggu pembelinya, tersangka anak satu ini adalah seorang residivis yang baru keluar bulan maret 2020 setelah menjalani hukuman 10 bulan kasus penggelapan sepeda motor,adapun tersangka ini sudah cukup meresahkan masyarakat yang sering bertransaksi narkoba di dekat sebuah mesjid komplek adb,tersangka mengakui setiap harinya mampu menjual sabu satu gram dengan keuntungan 200 hingga 300 Ribu,dimana tersangka ini mendapatkan sabu dari seorang tetangganya berinisial B (buron) dimana saat penangkapan telah mengetahui kedatangan petugas,namun dari penggeledahan dirumah B ditemukan juga barang bukti plastik klip berisi kristal diduga sabu sehingga terhadap B ditetapkan DPO dan akan dicari seterusnya.” Bilangnya.
Lanjutnya, Untuk tersangka kedua atas nama Sudarman ,berusia 51 Thn warga Jln.Talsim Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu, Terangka yang memilikk tiga orang cucu ini menjadi target setelah adanya aduan masyarakat maraknya peredaran sabu di padang bulan Kel Rantau Utara Labuhanbatu dengan barang bukti 1 (satu) buah plastik Klip transparan yg diduga berisi sabu Berat Bruto 0,27 Gram. Tersangka SUDARMAN menjelaskan bahwa narkotika tersebut dia peroleh dari seseorang yang berada di Jln.Padang Bulan Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu.
Kemudian Team melakukan Pengembangan ke tempat yg disebut Tersangka tetapi Team tidak menemukan orang dimaksud.” Bilangnya.
Untuk mempertanggung jawab kan perbuatan nga Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Dian)