Ilustrasi |
Deteksi.co – Batam, Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali memeriksa Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (Sekwan) Kota Batam, Asril terkait dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan periode 2017-2019 yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 2 miliar.
Informasi terkait, Asril diperiksa oleh tim penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Jumat (17/7/2020).
Asril keluar dari Kantor Kejari Batam didampingi seseorang. Dikatakan, Asril baru selesai menjalani pemeriksaan hampir lebih dari satu jam.
Pemeriksaan tersebut juga dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana saat ditemui di depan Kantor Kejari Batam.
Dikatakannya, pemeriksaan terhadap Sekwan merupakan yang kedua kalinya dalam tahap penyidikan untuk melakukan pendalaman terkat kasus dugaan korupsi anggaran pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 tersebut.
“Asril sudah diperiksa dua kali. Nanti diperiksa lagi. Pada intinya, penyidik masih fokus untuk melakukan pendalaman terhadap penyidikan kasus ini, tetapi belum selesai,” kata Hendarsyah.
Disinggung kapan akan dilakukan penetapan tersangka dalam kasus ini? Hendar mengatakan secepatnya dilakukan. “Penyidik sedang berusaha secepatnya menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Kota Batam berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Hal itu dikatakan Kepala Kejakasaan Negeri (Kejari) Batam, Dedie Tri Haryadi, saat menggelar konfrensi pers bersama Kasi Pidsus, Hendarsyah dan dua jaksa fungsional lainnya, Rabu (18/3/2020) beberapa waktu lalu.
Kajari Batam menyampaikan, pihak-pihak yang dianggap tahu proses pengadaan konsumsi tersebut dimintai klarifikasi, termasuk klarifikasi langsung ke kantor pihak yang tak bisa hadir saat diundang ke Kejari Batam.
“Laporannya baru, jadi kita pun prosesnya sekarang. Bukan berarti selama ini kita sudah tahu tetapi diproses baru sekarang,” kata Dedie.
Dijelaskannya, dari proses klarifikasi ke sejumlah pihak, jaksa penyidik menemukan ada dugaan perbuatan melawan hukum. Di mana, belanja konsumsi itu diduga dilakukan tidak sesuai prosedur dan adanya pemecahan anggaran untuk bisa dijadikan paket penunjukan langsung (PL).
“Paket dipecah, harusnya melalui proses lelang, jadinya penunjukan langsung,” kata dia.
Didie juga mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengetahui anggaran belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam pada tahun 2017 sebesar Rp 550 juta, 2018 sebesar Rp 850 juta, dan 2019 sebesar Rp 750 juta. “Semua ini dalam bentuk PL,” tegasnya.
Terkait nilai kerugian negara dalam kasus ini, sambung Dedie, pihaknya tengah meminta bantuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri. “Saat proses penyelidikan, kita konsultasi DIPA DPRD Batam ke BPKP. Sekarang dalam proses penyidikan, kita minta dihitung kerugian negara,” jelasnya.
Kajari Batam mengaku optimis kasus ini bakal tuntas, sampai ada pihak yang harus bertanggungjawab, meski prosesnya berlangsung di tahun politik saat ini. (Hendra S)