Dugaan Jual Beli Jabatan dan Pengaturan Proyek di UINSU Diadukan ke Polda dan Kejati Sumut

DETEKSI.co – Medan, Kasus dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) diadukan ke Polda dan Kejati Sumut.

Pengaduan dilakukan oleh sejumlah mahasiswa dan alumni UINSU mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (AMPAKSU).

Juru bicara AMPAKSU, Irham Sadani Rambe mengatakan, pengaduan ke lembaga hukum di lakukan sebagai tanggungjawab moral mereka sebagai mahasiswa dan alumni UINSU yang khawatir citra kampus kebanggaan mereka tercoreng karena berbagai kasus yang terjadi di UINSU.

“Kita tidak ingin citra UINSU tercoreng dan jelek di masyarakat, karenanya kasus dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek di UINSU ini telah menjadi perbincangan publik. Kita berharap lembaga penegak hukum yakni Polda dan Kejati Sumut melakukan penyelidikan dan memanggil oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus itu untuk diperiksa,” kata Irham Sadani Rambe kepada wartawan, Jumat (4/6/2021) di Medan.

Disebutkan Irham, laporan pengaduan ke Polda Sumut telah mereka sampaikan pada Selasa (1/6/2021) lalu, sedangkan laporan ke Kejati Sumut disampaikan pada Rabu (2/6/2021).

Dalam laporan ke kedua lembaga penegak hukum itu, jelas Irham, mereka juga melampirkan sejumlah data dan bukti-bukti untuk menguatkan laporan mereka. Untuk dugaan kasus jual beli jabatan, dilampirkan data dan bukti berupa keterangan (pengakuan) sejumlah dosen yang dijanjikan jabatan tertentu dan telah menyetorkan sejumlah uang.

“Kami juga melampirkan adanya bukti slip transfer uang lewat ATM serta beberapa screenshort bukti percakapan lewat WhatsApp dari oknum kerabat dekat Rektor UINSU terkait jual beli jabatan itu,” sebut Irham.

Sementara untuk menguatkan laporan tentang kasus dugaan pengaturan proyek di UINSU, lanjut Irham, AMPAKSU juga melampirkan bukti berupa 2 (dua) buah rekaman yang berisikan percakapan antara makelar proyek suruhan orang dalam UINSU dengan sejumlah pengusaha dan kontraktor untuk menangani sejumlah proyek di UINSU dengan deal-deal tertentu yang berpotensi merugikan keuangan negara dan keuangan UINSU selaku pengelola dana Badan Layanan Umum (BLU).

“Untuk membantu memudahkan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan, dalam laporan yang kami sampaikan juga dicantumkan oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek di UINSU. Tak hanya itu, kami juga mencantumkan sejumlah nama yang bisa dijadikan saksi untuk pemeriksaan kasus ini,” papar Irham.

Keterangan, data dan bukti-bukti untuk menguatkan laporan telah terjadinya kasus dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek di UINSU, kami peroleh dari sejumlah pihak yang juga merasa perduli terhadap UINSU dan tidak menginginkan citra kampus Islam kebanggaan masyarakat Sumut ini jelek karena berbagai kasus yang menderanya.

“Dari keterangan, data-data dan bukti yang kami lampirkan, AMPAKSU berkeyakinan bisa dijadikan sebagai bukti awal oleh aparat penegak hukum, bahwa ada unsur tindak pidana yang merugikan negara terjadi di UINSU, sesuai ketentuan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga kita berharap laporan ini bisa segera ditindak lanjuti pihak Polda dan Kejati Sumut,” tutup Irham.

Hal tersebut diatas ketika dikomfirmasih terhadap Rektor UINSU, Prof Syahrin terkait dugaan jual beli jabatan serta pengkondisian proyek di intitusi UINSU hingga berita ini dikirimkan ke redaksi tidak ada jawaban. Bahkan pesan singkat melalui wa pun juga tak mendapatkan balasan. (trs)