Deteksi.co – Sekadau, Sat Resnarkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana narkotika berinisial PW (19) dan EP (23). Keduanya ditangkap pada Senin malam 14 Juni lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Dhanie Sukmo Widodo mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi tentang rencana transaksi barang haram tersebut.
“Sesuai informasi yang diterima, lokasi transaksi di dermaga penyeberangan dusun Sunyat desa Sungai Ayak Dua Kecamatan Belitang Hilir,” kata Kasat Resnarkoba, Jum’at (18/6).
Petugas kemudian melakukan pengintaian. Pukul 21.00 WIB, dua orang sesuai ciri-ciri yang disebutkan berada di penyeberangan motor air, samping dermaga tersebut.
“Melihat keberadaan petugas, kedua pelaku kemudian lari menuju ke depan dermaga penyeberangan namun berhasil diamankan,” terang Kasat Resnarkoba.
“Saat diamankan dan diperiksa, petugas tidak menemukan apapun. Setelah diinterogasi, PW mengakui telah membuang barang bukti tersebut,” ujarnya.
Setelah dicari, petugas berhasil menemukan bungkus rokok merk PIN warna biru, didalamnya terdapat 2 buah plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Dirinya mengatakan, kedua pelaku berikut barang bukti telah dibawa dan diamankan Polres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Peran aktif masyarakat sangat diperlukan. Mari bersama perangi narkoba, sampaikan informasi sekecil apapun untuk segera kami tindaklanjuti,” pesan Dhanie.
Penulis : Didi/hms