DETEKSI.co – Samosir, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH, MH memaparkan kasus – kasus yang ditangani Polres Samosir mulai Juni 2021 seperti pencurian kendaraan bermotor, pungutan liar, pemalsuan surat dan hasil razia knalpot blong di Halaman Polres Samosir, Senin (21/6).
Dalam paparannya, kapolres didampingi Kabag Sumda Kompol B Pakpahan, Kasat Reskrim AKP Suhartono, SH, Kasat Lantas AKP Syamsul Arifin Batubara, SE, MSi, Kasat Narkoba Iptu Natas Sibarani,SH, Kasat Pol Air Iptu M Safii, para kapolsek Polres Samosir, Kasie Propam Aipda Jusuf Ketaren, KBO Sat Intelkam Aipda Freddy Manurung, Ketua FKTM S Hutagalung, Tokoh Agama Pendeta Jhon Vetra Simatupang, STh, Tokoh Masyarakat Obin Naibaho, para kanit dan personel Polres Samosir.
Dalam paparannya, Kapolres Tampubolon menyebutkan adanya dua kasus tindak pidana yang ditangani Polres Samosir yakni LP / B -153 / VI / 2021 / SPKT / Polres Samosir/Polda Sumatera Utara 11 Juni 2021. Kejadian diketahui Rabu (2/6) sekira pukul 05.00 Wib di Jalan Huta Namora, Desa Huta Namora Kec. Pangururan, Samosir.
Pasal yang dipersangkakan adalah 363 ayat 1 ke 4e Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama -lamanya tujuh tahun dengan pelapor CY Simbolon. Tersangkanya BRS Als BANGKIT, kelahiran di Belawan, 26, buruh batu bata. Alamatnya di Belawan Gg 11 Selebes K dan di Hutanamora Kec. Pangururan.
MHAL Als HABIB, kelahirkan Medan, 19, juga buruh batu bata, alamat di Perumnas Mandala Jalan Pelikan dan di Hutanamora, Pangururan.
Modus operandinya, mencuri di tempat mereka bekerja di pembakaran batu bata untuk berfoya – foya dan membeli sabu di Medan. Awalnya, Rabu (2/6) sekira pukul 04.00, korban terbangun dan masih melihat BRS dan HARL membakar batu bata di tempat pembakaran batu bata milik korban sehingga korban masih sempat membuatkan kopi dan kemudian memberikan kopi dan rokok tersebut kepada tersangka BRS dan HARL sambil menyuruh tersangka BRS dan HARL untuk beristirahat.
Setelah itu korban kembali ke rumahnya untuk tidur, lalu kedua tersangka menjalankan aksinya. Tersangka mengambil 2 buah hand phone milik korban yang sedang tercharger dari tempat pembakaran batu bata kemudian tersangka mengambil sepeda motor milik korban dari depan rumah korban lalu melarikan diri ke kota Medan dengan menggunakan sepeda motor tersebut,
Setelah itu pada pukul 07.00 Wib korban bangun kemudian korban keluar dari kamar dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada, sehingga korban membangunkan suaminya dan setelah itu korban dan suami korban mencari sepeda motor tersebut di sekitar rumah namun sepeda motor tersebut tidak ketemu.
Kemudian korban bersama dengan suami pergi ke kamar kerja tersangka BRS dan HARL namun korban tidak menemukan tersangka di kamar tersebut. Kemudian korban mencari di sekitar rumah dan jalan ke rumah, namun tetap tidak menemukan sepeda motor tersebut.
Kemudian, Laporan Polisi Nomor : LP / B 157/ VI / 2021 / SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT, 13 Juni 2021, waktu kejadian Minggu (13/6) sekira pukul 10.00 Wib dengan TKP di Simpang Empat Gereja HKBP Bolon Jalan Tano Ponggol Kel. Pasar Pangururan Kec. Pangururan, Kab. Samosir.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana maksimun penjara 9 tahun. Pelapornya adalah RH dengan tersangka JS Alias Op R, 61, wiraswasta, alamat Simangonding Kel. Siogung Ogung, Pangururan. Kemudian RS Alias AK, 43, Wiraswasta, alamat di Simangonding Kel. Siogung Ogung Kec. Pangururan Kab. Samosir,
Modus operandinya premanisme / jasa bongkar muat di Jalan Tano Ponggol Simpang Empat HKBP Pangururan Kel. Pasar Pangururan Kec. Pangururan Kab. Samosir. Ketika itu personel Polres Samosir melihat RS memberikan selembar kertas kepada RH dan R pun memberikan uang kepada RS.
Melihat itu anggota langsung mendekati truck tersebut dan bertanya, Apa itu Pak ? Berapa bapak kasih ? Dengan reaksi wajah yang takut supir tersebut tidak berkata-kata, hanya memberikan kode dan mengangkat lima jarinya. Lalu MST dan AAM pun menghampiri RS dan berkata pengutipan apa itu Pak ?
Lalu jawabnya donasi bongkar muat. Personel polres tersebut pun pergi melanjutkan tugas berpatroli dan menyampaikan kepada pimpinan bahwa adanya pemungutan di Jalan Tano Ponggol. Lalu terhadap RS dan JS terkait pemungutan liar, saat itu anggota melihat supir truk tersebut di depan BRI Pangururan dan menanyakan apa yang sebenarnya terjadi.
lalu RH pun berkata bahwa Ianya telah diberhentikan dan dimintai uang dan langsung memberikan Rp 10.000. RS tidak terima dan langsung memberikan 1 lembar kwitansi yang bertuliskan pimpinan cabang sebuah organisasi berwarna pink / merah jambu. Dan berkata Lima Puluh Ribu sambil memberikan kwitansi tersebut kepada RH dengan suara keras dan membentak.
Sehingga RH terpaksa memberikan uang Rp 50.000,- tersebut karena ketakutan. Lalu terhadap RS dan JS diamankan ke kantor Polres Samosir untuk diinterogasi. (en)