DETEKSI.co – Medan, Satgas Covid-19 Kota Medan diminta bertindak tegas menyusul temuan di Karaoke Bosque di Jalan Adam Malik, Medan.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudianto Simangunsong kepada wartawan, kemari di Gedung DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan.
“Kami meminta Satgas Covid-19 Kota Medan dapat bertindak tegas kepada manajemen Karaoke Bosque bila memang ditemukan ada pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) saat lakukan razia di tempat hiburan malam tersebut,” kata Rudiyanto.
Terhadap Karaoke Bosque, kata Rudiyanto yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan ini, harus mematuhi ketentuan pembatasan jam operasi perusahaan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Disebutkan Rudiyanto, secara umum meminta seluruh warga Kota Medan, pusat-pusat hiburan, mall dan lainnya untuk dapat sekuat tenaga mematuhi protokol kesehatan (Prokes) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Ini dilakukan agar Kota Medan dapat segera normal atau paling tidak penyebaran Covid dapat ditekan kembali ke zona aman,” kata dia.
Ketika disiplin Prokes tidak dapat dipatuhi dan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang ditetapkan tidak dapat dipenuhi sudah sewajarnya, Tim Satgas Covid-19 dapat melakukan pembinaan secara intensif kepada pihak manajemen tempat hiburan malam dan menindak para pelanggar Prokes Covid-19.
Sementara itu seperti yang diberitakan sebelumnya saat aparat melakukan razia Prokes di tempat hiburan malam termasuk Karaoke Bosque Jalan Adam Malik Medan terjaring oknum pejabat teras Kabupaten Nias Utara bersama lima orang perempuan. (Red/Van)