DETEKSI.co – Medan, Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemko Medan tahun 2021 mengundang keheranan sejumlah calon. Pasalnya, ada dugaan Pemko Medan mengabaikan Keputusan Menristek Dikti RI.
Pengumuman ini bernomor 800/1123, tanggal 2 Agustus 2021 ditandatangani Sekda Medan, Ir Wirya Alrahman MM. “ Kami dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak lulus seleksi administrasi namun penjelasan pihak Pemko Medan tidak mencerahkan, “ ujar seorang peserta yang dinyatakan TMS.
Setelah itu, tanggal 13 Agustus 2021 terbit pengumuman bernomor 800/1189. Kalau awalnya yang ditandatangani Sekda Medan, Ir Wirya Alrahman MM sekali ini ditandatangani Asisten Administrasi Umum Renward Parapat ATD,MT. Isinya pengumuman, meralat hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemko Medan tahun 2021.
“ Semua dinyatakan lulus seleksi administrasi menjadi tidak lulus karena kesalahan memverifikasi dokumen persyaratan administrasi”. Demikian bunyi pengumuman yang disampaikan Asisten Administrasi Umum Renward Parapat ATD,MT.
Menurut peserta yang ditemui di kantor Wali Kota Medan, pengumuman ini bias dan mengundang pengertian beragam. “ Yang salah verifikasi itu siapa. Kami sudah mengikuti aturan main sejak pendaftaran secara online, namun dikatakan salah verifikasi. Ada apa , apa ada, “ ujar peserta satu ini.
Menristek dan Dikti RI
Peserta yang tidak lulus tanggal 16 Agustus 2021 berupaya meminta penjelasan dari penyelenggara di kantor Pemko Medan. Seorang staf di sana menyebutkan, TMS itu berhubungan dengan kebutuhan CPNS di Pemko Medan serta ijazah (program studi) yang dimiliki peserta.
“ Kami sudah menyampaikan nomenklatur dari Kementerian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi ( Menristek Dikti) RI tentang hal itu, namun tetap tidak memperoleh solusi, “ ujar mereka.
Soal ini Menristek Dan Dikti RI Nomor 603/KPT/I/2019 telah membuat keputusan tentang perubahan nama program studi pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan, misalnya program studi Kesehatan Lingkungan menjadi Program Studi Sanitasi.
Kepala Badan PPSDM Kesehatan
Kebijakan perubahan program studi tersebut juga diputuskan Badan Pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia (Badan PPSDM) Kesehatan dalam keputusan nomor DP.01.01/III/0894/2021 tanggal 17 Juni 2021.
Keputusan itu juga kait berkait dengan surat Kementerian PAN-PRB tentang penetapan kebutuhan pegawai apatur sipil tahun 2021 sehubungan momenklatur pendidikan di Poltekkes Kemenkes. Keputusan ini ditandatangani Plt. Kepala Badan PPSDM Kesehatan dr. Kirana Pritasari MQIH.
Keputusan ini menjelaskan perubahan nomenklatur yang disesuaikan dengan kebutuhan penerimaan CPNS. (JB)