Tapanuli Utara Mendapat Kuota 1.660 untuk Rumah tidak Layak Huni

Bupati Taput terima kunjungan kerja Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera II Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

DETEKSI.co – Tapanuli Utara, Bupati Taput Drs Nikson Nababan, MSi didampingi Andre Nababan, Anggota Komisi C DPRD Tapanuli Utara, Jono Ompusunggu, Anggota Komisi C DPRD Tapanuli Utara dan Arifin Rudi Nababan, Anggota Komisi C DPRD Tapanuli Utara, Kadis Perkim Budiman Gultom, mewakili Kadis PU, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sasma Situmorang, menerima kunjungan kerja Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera II Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diwakili Bramantyo, Kasi Wilayah I Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumut II beserta rombongan di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati, Rabu, 01 September 2021.

“Saya memang selalu intens berkomunikasi dengan Kementerian PUPR terutama Dirjen Bina Teknik Jalan dan Jembatan karena banyak hal yang masih dibenahi di Tapanuli Utara terutama masalah infrastruktur, demikian Bupati Nikson di awal sambutannya sembari menyebutkan Kabupaten Tapanuli Utara mendapat Kuota BSPS Tahun 2021 untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 1.660 unit. Ini patut kita syukuri di situasi pandemi saat ini, ujarnya.

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan salah satu program Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tentunya ini tidak terlepas atas komunikasi yang baik antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat baik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Selanjutnya Bupati berharap untuk Tapanuli Utara sendiri yang mendapat Kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk Tahun 2021 sebanyak 1.660 unit semuanya dapat terealisasikan tentunya dengan memenuhi juknis atau kriteria yang berlaku.

Bupati juga berpesan agar Kementerian terkait juga sudah harus memastikan aspek ketahanan bangunan, kecukupan ruang, tersedianya akses air bersih layak dan tersedianya akses sanitasi yang layak.

Selanjutnya Bupati menyampaikan, dengan Kabupaten Tapanuli Utara sebagai penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2021 program Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH) dapat membantu, meringankan persoalan masyarakat terutama untuk rumah tidak layak huni.

Mewakili Komisi C DPRD Tapanuli Utara menyampaikan selaku wakil rakyat wajib menyampaikan aspirasi masyarakat atas permasalahan – permasalahan yang masyarakat hadapi. Kami turun ke lapangan mendengar aspirasi masyarakat, keinginan serta harapan masyarakat salah satunya permasalahan rumah tidak layak huni. Kami selaku pihak Legislatif tentunya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk menyampaikan harapan masyarakat.

Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk rumah tidak layak huni ( RTLH). Dimana Tapanuli Utara sendiri Tahun 2021 yang mendapat Kuota sebanyak 1.660 unit, ini merupakan kabar baik. Kami sebagai wakil rakyat bersyukur dapat memperjuangkan suara rakyat. Semoga bantuan ini dapat segera terealisasi meringankan masyarakat, ujar anggota dewan tersebut.

Bramantyo, Kasi Wilayah I Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumut II menyampaikan bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) salah satu program prioritas di RPJMN 2020-2024 dalam hal peningkatan infrastruktur pelayanan dasar dan peningkatan akses perumahan dan permukiman yang layak, aman dan terjangkau.

Dalam pelaksanaannya, program BSPS tidak dapat berdiri sendiri, melainkan memerlukan sinergi dengan program lainnya seperti akses ke listrik, penyediaan sarana lingkungan di perumahan dan permukiman baik air bersih maupun sanitasi, dan dari aspek legalitasnya yaitu sertifikasi tanah.

Bramantyo memaparkan kriteria penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan hal – hal yang membatalkan CPB ( Calon Penerima Bantuan) di antaranya 1. WNI dan sudah berkeluarga (KTP dan KK) 2. Memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah 3. Berpenghasilan maksimal sebesar UMP 4. Memiliki dan Menempati satu satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni 5. Belum pernah memperoleh BSPS atau Bantuan Pemerintah untuk program perumahan ( 10 Tahun) 6. Bersedia berswadaya dan membentuk kelompok 7. RTLH dimaksud telah dimiliki dan dihuni sekurang – kurangnya dalam kurun waktu 3 tahun 8. Tanah harus sesuai peruntukan tata ruang dan wilayah serta tidak dalam status sengketa 9. Alas hak tanah dapat berupa SHM, akta hibah, akta jual beli, NIB, bukti izin menempati tanah ulayat, dan bukti lain yang sah suket camat, lurah, atau PPAT
10. RTLH kondisi rusak berat atau sedang dengan minus sanitasi/air bersih.

Kriteria yang membatalkan CPB ( Calon Penerima Bantuan) dalam verifikasi 1. Rumah tidak dihuni 2. Luasan lahan sempit 3. Pernah dapat bantuan RTLH (APBD Taput) dan 4. Dihuni/Dimiliki dibawah 3 Tahun.

Kasi Wilayah I Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumut II ini juga mengatakan bahwa proses calon penerima BSPS usulan dari desa setempat yang akan diteruskan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR, dan nanti usulan dari desa tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kementerian dan yang menentukan adalah pihak Kementerian sendiri berapa jumlah yang  disetujui.

Harapan kami, agar warga yang masuk dalam penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk segera melengkapi persyaratan yang selanjutnya akan diverifikasi berkas oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. en