DETEKSI.co – Medan, Miris nasib dialami Martinus Dakhi 46 Tahun, ibarat kata sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah nasib dialaminya, hanya gegara biaya kabel listrik berujung di kepolisian.
Dari pengakuan Martinus Dakhi sebagai terlapor menuturkan bahwa kasus yang menimpa dirinya hanya gara gara meminta uang biaya kabel listrik pada hari Senin Tanggal 28 Juni 2021 sekira Pukul 19.20 Wib.
Diceritakannya, Istri saya datang menagih biaya kabel karena kabel listrik saya yang beli sesuai kesepakatan kami sebelumnya bahwa biaya kabel akan kami bagi bersama, akan tetapi pelapor inisial Ama Tania tidak memberikan uang kabel, anehnya dia menyuruh untuk memutuskan kabel listriknya yang sudah tersambung di kabel saya, Disinilah terjadi cekcok perang mulut, anak saya yang bernama Yul mau menengahi karena istri pelapor cekcok mulut dengan istri saya. malah anak saya mau di pukul oleh pelapor, ucapnya kepada Awak Media.
Karna situasi hujan dan licin setelah hujan, Fatolosa Laia alias Pak Tania Laia keluar dari rumah dan bilang kamu belum tau orang dari kampung “susua” dan malah mau mengejar anak saya malah dia jatuh duluan ke parit karena terpeleset, kata Dakhi mrnirukan ucapan anaknya.
Sedangkan saya saat itu tidak ada di tempat kejadian malah saya di tuduh mengeroyok korban, kata Martinus.
Bagai disambar petir ketika menerima surat tertanggal 7/09/2021, “kemarin saya menerima surat pemanggilan pertama (SP I) Nomor : S.pg1/258/IX/2021/Reskrim dengan status sebagai tersangka, saya merasa ngak ada kesalahan yang saya lakukan, saya pun datang dan meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Peduli (MAPE)” ucapnya.
Sebagai warga negara yang patuh, hari ini Selasa (14/09/2021) saya datang menghadap Juru Penyidik (Juper) di Polsek Medan Medan Labuhan didampingi Oleh Tim Kuasa Hukum dari LBH Mape yang diketuai Adv. Aperius Gea, SH, MH, ungkap Martinus Dakhi.
Dalam keterangan Adv. Aperius Gea S.H, M.H didampingi Adv. Olama Gowasa, SH. MH., Adv Shransky, SH sebagai kuasa hukum, mengatakan Hari ini kami mendampingi Martinus Dakhi untuk datang menghadiri pemanggilan 1 (satu) dan Panggilan ke 2 di Polsek Medan Labuhan.
” Kami hanya sebatas mendampingi Pak Dakhi, dalam hal ini sebagai Warga Negara yang baik kita harus taat dan patuh pada aturan hukum yang berlaku di negara tercinta ini.’ ucap Gea.
Ketika ditanya terkait dugaan Laporan Palsu atau Pemberian Keterangan Palsu seperti yang diamanatkan dalam KUHP 317, ” kita akan mempelajarinya, Saat ini kita hanya sebatas mendampingi saja,” Tutur Gea Sambil berlalu meninggalkan Mako Polsek Medan Labuhan. (Jimmy dc)