Gangguan Jiwa Penyerang Ustadz di Batam Sudah Sembuh, Polisi Lanjutkan Proses Hukum

DETEKSI.co – Batam, Hamdan, pelaku penyerang Ustad Abu Syahid Chaniago saat ceramah di Masjid Baitussyakur, Jodoh, Kota Batam pada Senin (20/09/2021) lulu, ditetapkan tersangka dan proses hukum berlanjut.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, setelah penyidik mendapatkan hasil pemeriksaan dokter yang pernah merawat tersangka di RSJ Aceh pada 2018 lalu. Dari keterangan dokter itu, dipastikan tersangka Hamdan secara klinis sudah sembuh dan tinggal minum obat.

“Dari hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan di RSBP Batam juga menyimpulkan bahwa perilaku gangguan hukum (garkum) tidak disebabkan oleh gangguan kejiwaan dan direkomendasikan kasus hukum pelaku bisa dilanjutkan,” ujar Harry, Senin (27/09/2021).

Artinya, tambah Harry, penyidik dapat meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan dan terhadap tersangka tetap dilakukan proses hukum sampai ke peradilan.

Oleh karena itu, tambah Harry, kasus ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Tersangka Hamdan sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak 22 September 2021. “Berdasarkan pemeriksaan, motif tindakan (penyerangan) yang dilakukan pelaku, lantaran tidak suka dengan kegiatan ceramah keagamaan,” jelas Harry.

Tersangka Hamdan, tambah Harry, dijerat Pasal 351 ayat (1) dan (4) Jo Pasal 352 dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

Harry menjelaskan, ada dua alasan dilakukan penahanan. Pertama, asalan subyektif salah satunya dikhawatirkan tersangka mengulangi perbuatannya sebagaimana Pasal 21 ayat (1) KUHAP. “Kedua, alasan obyektif bahwa pasal yang dipersangkakan termasuk dalam tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan sebagaimana Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP,” ujarnya.

Harry juga menuturkan, perbuatan pelaku melakukan penyerangan kepada Ustad Abu Syahid Chaniago di Masjid Baitussyakur, Jodoh, Kota Batam pada Senin (20/09/2021) siang, murni perbuatan sendiri. “Berdasarkan hasil penyelidikan tidak ada (aktor intelektual). Perbuatan melanggar hukum dilakukan tersangka kemauan sendiri tidak ada yang menyuruh atau diperintahkan,” tutup Kabid Humas Polda Kepri. (Hendra S)