Deteksi.co – Pontianak, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar menahan anggota DPRD Kalbar berinisial TI beserta anggota DPRD Kabupaten Sintang berinisial TM.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah daerah atas pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) Jemaat Eben Heazer di Kabupaten Sintang tahun 2018.
Selain dua anggota dewan tersebut, Kejati Kalbar juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu seorang pendeta yang juga pengurus gereja berinisial JM serta seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPA) Kabupaten Sintang berinisial SM.
Asintel Kejati Kalbar, Taliwondo mengatakan, dana hibah daerah senilai ratusan juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018 tersebut digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.Awal mula dugaan korupsi ini muncul ketika Pemkab Sintang menyalurkan APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp299 juta sebagai Dana Hibah Daerah untuk pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Eben Heazer Dusun Belungai, Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.
Dana tersebut dicairkan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang melalui dua tahap. Yakni, tahap pertama pada 27 April 2018 yang ditransfer ke rekening pribadi JM sebesar Rp239 juta. Sementara tahap kedua pada 13 Juli 2018 yang diteransfer ke rekening pengurus gereja sebesar Rp59.800.000.Celakanya, setelah dana hibah tahap pertama dicairkan JM sebesar Rp219.150.000, justru diserahkan JM kepada SM. Oleh SM, uang itu kemudian dibagi-bagi kepada TI sebesar Rp100 juta, dan Rp19.800.000 diberikan kepada TM.“Uang Rp100 juta tersebut digunakan TI untuk memberangkatkan pendeta-pendeta ke Yerusalem, dan sebesar Rp19.800.000 kepada TM itu digunakan sebagai fee komitmen antara JM, SM dan TM,” jelas Taliwondo, Senin (4/10).
Sementara sisa dana hibah sebesar Rp121.881.750 tetap dikuasai oleh SM, dan JM dengan besaran masing-masing Rp99.350.000 dan JM sebesar Rp22.531.750.“Sedangkan dana yang murni untuk pembangunan gereja hanya sebesar Rp57.318.250,” ungkapnya. Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalbar Nomor SR-381/PW14/5/2021 tanggal 24 September 2021, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp241.681.750.
“Terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan,” ujar Taliwondo.Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kajati Kalbar, Masyhudi mengatakan, penetapan status tersangka terhadap empat orang ini berdasarkan sudah cukupnya dua alat bukti yang dikumpulkan oleh pihaknya. Mulai dari temuan adanya bantuan keuangan tersebut tanpa melalui proposal sampai tidak adanya verifikasi.
Modus operandi yang digunakan dengan cara tidak menggunakan proposal pembangunan gereja. Tahap-tahapan yang seharusnya dilalui tetapi diabaikan, seperti harusnya melakukan verifikasi, tidak ada pembahasan APBD di DPRD, dan uang tersebut masuk ke rekening pribadi.
“Ini bersumber dari hibah yang diberikan Pemda untuk pembangunan Gereja di Kabupaten Sintang. Namun, anggaran ini dikorupsi. Bahkan yang lebih tidak benar lagi, anggaranya ditransfer ke salah satu rekening pribadi mereka,” kata Masyhudi kepada awak media.
Penulis : Didi/Sumber Suara Pemred