DETEKSI.co – Dairi, Pelayanan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Dairi dihentikan terhitung 2 Agustus 2021. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, Marisi Sianturi.
Dijelaskan, penghentian layanan IMB merupakan konsekwensi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tertanggal 2 Pebruari 2021 yang berlaku efektif 6 bulan setelah tanggal diundangkan.
Dalam PP dimaksud, IMB berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara layanan PGB belum diterapkan, karena regulasi maupun perangkatnya, belum tersedia.
“Banyak yang harus dipersiapkan, termasuk Perda (peraturan daerah -red) yang disesuaikan dengan regulasi terbaru dimaksud”, jelas Marisi.
Selain pembuatan atau penyesuaian perda, perangkat lain yang harus dipersiapkan sebagaimana diatur dalam PP 16/2021, diantaranya adalah pembentukan Tim Penilai Teknis (TPT), Tim Profesi Ahli (TPA) dan aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Bangunan Gedung)
Menurut Marisi, pembentukan tim penilai teknis dan tim profesi ahli akan ditangani Dinas PUTR, demikian juga dengan persiapan dan pengajuan Perda.
PP 16/2021 diundangkan tertanggal 2 Pebruari 2021 dan berlaku efektif setelah 6 bulan. Dalam jeda waktu 6 bulan dimaksud, regulasi dan perangkat yang dibutuhkan tidak segera disiapkan karena berkaitan dengan anggaran.
“APBD telah ditetapkan pada akhir tahun, sementara PP diundangkan pada tahun berjalan. Praktis mata anggaran untuk pembuatan Perda dan pembiayaan yang dibutuhkan belum tertampung. Mudah-mudahan setelah ditampung pada APBD Perubahan, perangkat dan regulasinya segera terealisasi”, jelas Marisi
Kepada warga yang hendak mendirikan bangunan dipersilahkan mengurus PGB setelah Perda disahkan.
Meski demikian, Marisi menandaskan, bahwa aktifitas mendirikan bangunan sebelum tanggal 2 Agustus 2021 yang tidak dilengkapi dokumen IMB, merupakan pelanggaran. (NGL/Ulak)