Satresnarkoba Polres Kediri Berhasil Ringkus Pria Produsen Pil Dobel L

DETEKSI.co – Kediri, Petugas Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap seorang produsen pil dobel L beserta alat pres di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, Rabu (22/12/2021) lalu. Penangkapan itu bermula dari pengembangan seorang pria bernama Rindu Bayu (29) warga asal Kecamatan Pesantren Kota Kediri yang diamankan petugas gara-gara memiliki sabu-sabu seberat 4,62 gram.

“Satresnarkoba Polres Kediri menangkap pelaku ini di rumahnya, kemudian kami lakukan pengembangan,” ucap Kasatreskoba AKP Ridwan Sahara, Senin (27/12/2021).

Saat dilakukan penyelidikan, pelaku yang merupakan mantan Kernet Truk itu diketahui juga memproduksi narkotika jenis pil dobel L. Dalam satu hari, pelaku mengaku bisa membuat 8000 butir pil dobel L siap edar.

“Dia dibantu dua teman lainnya dalam proses membuatnya,” imbuhnya.

Pil tersebut dibuat pelaku bersama temannya menggunakan alat pres tablet yang telah di modifikasi untuk mencetak butiran pil. Nantinya pil tersebut akan diambil oleh seseorang yang tak dikenal dengan sistem ranjau.

“Setiap 8000 ribu pil, pelaku mendapat upah Rp. 2 juta dari napi narkotika yang ada di Lapas Madiun,” jelasnya.

Uang tersebut, lanjut Ridwan dibagi dengan dua teman lainnya. Untuk produksinya sendiri, pelaku telah memulai sejak bulan November 2021. Dari pengakuan pelaku, AKP Ridwan menuturkan jika dia belajar membuat secara otodidak dari youtube.

“Alat-alatnya juga di rakit sendiri,” paparnya.

Saat ini, petugas kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan adanya jaringan yang terlibat. Sejauh ini, jumlah pil dobel L yang berhasil dibuat dan telah beredar mencapai 80 ribu lebih. Selain itu, petugas juga masih memburu dua orang teman pelaku yang saat ini menjadi buron.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak sebesar Rp. 1,5 miliar,” pungkasnya.(humas/didik)