DETEKSI.co – Dairi, Mosden Sinaga, Pemerhati Pertanian mempertanyakan penyaluran dan realisasi pupuk di Kabupaten Dairi Sumatera Utara. Menurutnya, patut diduga terjadi penyimpangan.
Mosden menerangkan, beberapa waktu lampau, semasa Kapolres Dairi dijabat LS, dia pernah melaporkan pengusaha kios pengecer terkait penyimpangan sebanyak 4 ton, namun tindak lanjut dan penanganan kasus dimaksud tidak diketahuinya.
Dari keterangan petani yang dihimpunnya, alokasi yang diterima sangat kecil dan jauh dibawah kebutuhan. Namun yang membuat jengkel dan menimbulkan tanda tanya, barang subsidi dimaksud bisa didapat dalam kwantita lebih banyak dengan harga diatas ketentuan atau diluar Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tidak jauh-jauh, istri Mosden Sinaga, Rinco boru Hotang yang terdaftar sebagai anggota kelompok tani di Desa Pangguruan Kecamatan Sumbul, hanya memperoleh 9 kilogram Pupuk Urea untuk jatah bulan Maret 2022. Padahal, sepengetahuannya, ada jatah SP36, Ponska, ZA dan organik.
Kemudian pada Februari lalu hanya memperoleh pupuk organik sebanyak 1 zak. Sedangkan di Januari, hanya memperoleh 10 kilogram Ponska. “Pertanyaannya, kemana pupuk lainnya?”, Tanya Mosden.
Diuraikan, dari sisi alokasi, jumlah 9 kilogram hanya bisa dipakai untuk tanaman dalam jumlah kecil dan tentunya jauh dari kebutuhan. Dijelaskan keluarganya membudidayakan ragam tanaman diantaranya kopi, jeruk manis dan sayur mayur.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Dairi, Robot Manullang didampingi Kabid Sarana dan Prasarana kepada wartawan mengatakan, penyaluran pupuk dari kios ke kelompok tani tidak dilakukan serentak karena memang pengiriman tidak sekaligus.
Sementara untuk harga, Robot menegaskan, pupuk bersubsidi tidak boleh dijual di luar ketentuan HET. “Jika diluar HET, maka konsekwensi nya, bisa dipidana”, sebut Robot (NGL)














