Kepdes Ampung Padang Akui AAN Penambang Emas

DETEKSI.co – Mandailing Natal, Sidang lanjutan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dengan terdakwa Akhmad Arjun Nasution (AAN) menghadirkan saksi kepala desa (Kepdes) Ampung Padang, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Mahdi Batubara, Kamis (30/06/2022).

Dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin ketua PN Madina, Arief Yudiarto, SH, Kepdes Mahdi Batubara membenarkan bahwa terdakwa AAN merupakan penambang emas di desanya.

Dan lelaki separuh baya tersebut mengungkapkan bahwa AAN mengelola tambang di desanya tidak pernah meminta izin kepadanya untuk melakukan penambangan.

“Benar, seingat saya memang saudara Arjun mengelola tambang di desa Ampung Padang. Dan yang saya tahu, lahan yang dikelola saudara Arjun ini milik Syafrin Lubis”.terangnya didalam sidang.

Lebih lanjut beliau juga menjelaskan bahwa sepengetahuannya terdakwa juga menyewa alat berat untuk melakukan penambangan. Dan jarak lokasi tambang yang dikelola oleh terdakwa AAN hanya berjarak sekitar 20 meter dari Daerah Aliran Sungai (DAS)

“Secara jelasnya saya tidak tahu pasti berapa jaraknya. Hanya saja, diperkirakan jaraknya sekitar 20 meter dari pinggir sungai. Dan saudara Arjun menurut cerita warga saya bahwa dia memang menyewa alat berat untuk melakukan penambangan”.ungkap Mahdi Batubara yang menjabat sebagai kepdes Ampung Padang sejak tahun 2017 itu.

Pantauan wartawan, selain agenda mendengarkan kesaksian dari Kepdes Ampung Padang. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putra Masduri, SH juga membacakan kesaksian dari Adam Muri seorang operator alat berat yang ikut diamankan oleh Polisi ketika melakukan penertiban aktifitas PETI di Kecamatan Batang Natal pada saat itu.

Dalam kesaksian Adam Muri yang kesaksiannya dibacakan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Mapolda Sumut ini menjelaskan bahwa dirinya diajak dan dibayar secara persentase dengan terdakwa AAN.

Namun, karena operator alat berat tersebut baru bekerja beberapa hari, sehingga dirinya belum menerima pembayaran, karena lokasi tambang yang dikerjakannya telah ditertibkan oleh Kepolisian.

“Awalnya saya diajak teman saya untuk bekerja di tambang milik saudara Arjun. Saya diajak oleh teman saya bernama Jack. Sesuai kesepakatan saya diupah sebesar lima persen perminggu dari hasil yang saya dapat”.tegas JPU membacakan BAP saksi Adam Muri.

Setelah mendengar kesaksian para saksi, hakim pun menanyakan apakah terdakwa keberatan atau ada sanggahan atas pernyataan saksi. Namun tersangka merasa tidak ada keberatan, hanya saja terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak memberikan sewa lahan.

“Saya tidak sewa lahan dengan Safrin Yang Mulia. Sistem yang kami sepakati adalah sistem bagi hasil dari emas yang saya dapat di lahan miliknya. Setelah emas itu dijual, sesuai dengan harga emas di pasar, hasilnya 25% untuk pemilik lahan,” jelas terdakwa.

Lalu, ketika hakim mendengarkan pernyataan terdakwa, hakim pun menunda sidang kasus PETI hingga Kamis depan (07/07/2022). Adapun agenda sidang Kamis depan akan mendengarkan saksi Ahli yang akan dihadirkan oleh JPU dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Alam Wilayah VI Sumbagut dan dari Dinas Perizinan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara.(Jeffry Barata Lubis)