DETEKSI.co-Dairi, DPRD Kabupaten Dairi memutuskan menolak melakukan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Bupati atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD, Halvensius Tondang kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (19/7/2022).
Halvensius menyebut, keputusan tersebut diambil melalui mekanisme voting terbuka oleh pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi.
Peserta terdiri dari 3 unsur pimpinan yakni Ketua Sabam Sibarani, Wakil Ketua Halvensius Tondang dan Wanseptember Situmorang, Kemudian 7 pimpinan fraksi masing-masing Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra, Nasdem, Hanura dan faksiPertaki.
Dalam voting, 3 peserta menerima untuk pembahasan dilakukan yakni Sabam Sinarani, Depriwanto Sitohang (Ketua Fraksi Golkar) dan Rasiden Damanik ( ketua fraksi Gerindra).
Sementara 7 peserta yang menyatakan sikap menolak adalah Halvensius Tondang (Wakil Ketua DPRD dari PDI Perjuangan), Wanseptember Situmorang (Wakil Ketua dari partai Demokrat), Idulfitri Tarigan (Ketua fraksi PDI Perjuangan), Nasib Marudur Sihombing (Ketua Fraksi Nasdem), Mardaulat Girsang (fraksi Demokrat), Alfriansyah Ujung (fraksi Pertaki) dan Togar Pasaribu (fraksi Hanura).
Halvensius menyebut, alasan penolakan karena waktu pembahasan hingga penetapan 31 Juli sesuai regulasi dirasa tidak memungkinkan.
“Waktunya terlalu sempit. Tidak terkejar ketuk palu dan penandatanganan 31 Juli” kata Halvensius. Ini belum bicara kinerja.
Dampak dari tidak dilaksanakannya Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 adalah Perubahan APBD 2022 tidak bisa dibahas. Sebab, tidak ada perhitungan silpa (sisa anggaran).
Diterangkan, sebelumnya, dalam 2 kali jadwal paripurna, peserta tidak kuorum, termasuk setelah dilakukan penjadwalan ulang oleh Badan Musyawarah (bamus). Lantaran tetap tak kuorum, maka sesuai ketentuan, diserahkan ke pimpinan.
Hal senada disampaikan Nasib Marudur Sihombing. Alasan penolakan, karena waktu terlalu singkat. Menurutnya, hal itu juga telah diingatkan anggota badan Musyawarah (bamus) fraksi Nasdem saat penyusunan jadwal.
Hasil keputusan rapat selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati.
Sebagaimana diketahui, dalam 2 kali jadwal paripurna beragendakan penyampaian nota pengantar Bupati tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 batal dilakukan karena peserta tidak kuorum.
Terpantau, anggota DPRD yang tidak hadir dalam dua kali persidangan dimaksud, diantaranya termasuk dari fraksi Golkar kendati Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu merupakan ketua DPD Golkar Dairi. (NGL)