DETEKSI.co-Redelong, Demi untuk menciptakan pemerataan di bidang infrastruktur dan peningkatan ekonomi masyarakat. Berbagai upaya juga telah dilakukan pemerintah, baik itu Pusat,Provinsi,maupun Pemerintah Daerah.Salah satunya iyalah upaya pemerintah dibidang peningkatan infrastruktur yang saat ini juga semakin merata di setiap tahunnya, baik itu Daerah pingiran kota maupun di Daerah Perdesaan.
Namun sayang, pelaksanaan di lapangan terkadang masih terselubung, pasalnya, banyak nya pembangunan proyek Pemerintah yang tanpa adanya pemasangan Papan Informasi ( Pagu ) dimana papan informasi yang dimaksud bertujuan untuk dapat diakses masyarakat guna keterbukaan informasi publik, sehingga, masyarakat mengetahui panjang lebar dan juga sumber serta jumlah anggaran dan pekerja dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.
Sebagai sosial kontrol, Nasri Gayo Ketua LSM Garis Merah bersama beberapa insan pers mencoba turun ke titik lokasi pembangunan yang berapada di Wilayah Kabupaten Bener Meriah, dan salah satunya iyalah Kepung Baru 76 Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah pada Minggu, 24 Juli 2022.
Disana tim investigasi mendapati pembangunan peningkatan Jalan Kampung yang terkesan sembunyi-sembunyi, pasalnya, tidak adanya di dapat informasi terkait pekerjaan yang sedang dalam tahap pemadatan tersebut.
Syamsul Bahri, Kepala Kampung Baru 76 saat di konfirmasi terkait pelaksanaan pekerjaan itu melalui telpon seluler mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa pemilik proyek dan berapa anggaran, namun Syamsul juga menyarankan untuk menjumpai Kepala Dusun, karna menurutnya Dusun yang lebih mengetahui terkait pembangunan peningkatan jalan dikampung nya, jelas Syamsul Bahri.
Sementara itu Irawan, Kepala Dusun Suka Tani Kampung Baru 76 saat ditemui Tim dikediamannya mengaku “kami tidak tau mengenai anggaran, tapi sebelum pengerjaan proyek tersebut yang menjumpai saya namanya Ismail, melalui lisannya bahwa pihak pekerja mau memasukkan alat Berat”, kata Irawan.
Menangapi hal tersebut, Nasri Gayo selaku Ketua LSM Garis Merah angkat bicara,” Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik atau cara untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitor besarnya anggaran dan sumber anggaran,” ucap Nasri
Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi asas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, dan jika di setipa pekerjaan proyek tanpa ada papan informasi ini kan bisa kita katakan proyek tak bertuan atau siluman,” ungkap Nasri menjelaskan.(heni derita wati)