DETEKSI.co – Nias Selatan, Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, pada Selasa (30/8/2022) sekira pukul 10.35 WIB bahwa telah ditemukan mayat laki-laki tanpa busana di kebun milik KT di Desa Bawozaua, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, personil piket Polres Nias Selatan langsung bergerak menuju TKP di Desa Bawozaua.
Sekira pukul 10.50 WIB personil tiba di lokasi dan menemukan korban telah dalam kondisi meninggal dunia dan tanpa busana.
Pesonil piket Polres Nias Selatan langsung mengamankan TKP dan membuat status quo, dan unit Inafis Sat Reskrim Polres Nias Selatan melakukan TPTKP, kemudian membawa korban ke Puskesmas Telukdalam.
Diketahui identitas mayat tersebut adalah FG, warga Desa Nanowa, Kecamatan Telukdalam, jenis kelamin laki-laki, umur 35 tahun, agama kristen.
Berdasarkan kronologis dari keterangan saksi AL (keluarga korban) menjelaskan bahwa korban mengalami riwayat penyakit gangguan jiwa.
Pada bulan April tahun 2022, korban melarikan diri dari rumahnya kemudian selang beberapa hari pihak kelurga membuat Laporan Kehilangan Orang (LKO) di Polres Nias Selatan.
Setelah membuat LKO, pihak keluarga dan warga kemudian melakukan usaha pencarian korban ke Kecamatan Toma dan Lahusa, tetapi korban tidak ditemukan.
Pada hari Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 13.00 WIB, saksi MG dan teman-temannya pergi ke kebun milik KT di Desa Bawozaua untuk mencari buah durian dan buah kueni. Setibanya dikebun tersebut, saksi MG melihat korban sedang memakan buah kueni yang busuk. Saksi MG terkejut, kemudian pergi dan langsung memberitahukan kepada pihak keluarga korban.
Atas informasi tersebut pada hari Selasa (30/8/2022) sekira pukul 10.00 WIB, pihak keluarga beserta warga lainnya melakukan upaya pencarian ke lokasi yang diberitahukan oleh saksi MG.
Selanjutnya sekira pukul 10.30 WIB, para saksi beserta warga lainnya menemukan korban sudah tergeletak dibawah pohon kueni tanpa busana dan sudah meninggal dunia. Atas kejadian tersebut warga Desa Bawozaua langsung menginformasikan kejadian tersebut ke Polres Nias Selatan.
Berdasarkan keterangan para saksi disandingkan dengan kondisi korban pada saat dilakukan olah TKP, diperkirakan korban meninggal dikarenakan kelaparan dan tidak ditemukan unsur tindak pidana lainnya.
Pihak keluarga korban juga tidak merasa keberatan atas meninggalnya FG dan tidak di lanjutkan ke proses hukum karena kematian almarhum bukan karena tindak pidana. (Humas Polres Nias Selatan/HL)