DETEKSI.co – Batam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil menyelamatkan aset daerah berupa Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan di Kota Batam Senilai Rp 41,3 miliar.
Penyelamatan aset daerah tersebut ditandai dengan Penandatanganan Akta Pelepasan Hak oleh Direktur Pengembang Perumahan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam yang disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso di Kantor Wali Kota Batam, Senin (10/10/2022).
Kasi Pidsus menjelaskan, penyelamatan aset itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Perakimtan) Kota Batam. “Dari laporan itu, Pidsus Kejari Batam melalui pelaksanaan tugas langsung meminta keterangan dan data kepada sejumlah pihak baik dari developer maupun stakeholder terkait di lingkungan Pemko Batam dan BP Batam,” kata Aji, sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso.
Berdasarkan hasil keterangan dan data yang dikumpulkan, diketahui masih adanya beberapa developer atau pengembang perumahan di Kota Batam yang belum menyerahkan Prasarana , Sarana dan Utilitas Umum setelah proses pembangunannya selesai.
“Penyerahan aset oleh pihak Developer atau pengembang ke Pemko Batam harus dilakukan sebagaimana yang di amanatkan dalam UU nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Permendagri nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana dan Fasilitas Umum,” tegas Aji.
Pada intinya, kata Aji, Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang (Developer atau pengembang) wajib diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 1 tahun setelah selesainya pembangunan.
Aji pun menjelaskan, belum diserahkannya aset-aset itu ke pihak pemerintah karena keterbatasan pemahaman dari pihak developer dan keterbatasan sumber daya dari organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menindaklanjuti amanat ketentuan tersebut.
“Kendala yang paling utama dari tidak diserahkannya aset ini adalah kurangnya pemahaman dan keterbatasan sumber daya dari OPD akan ketentutan peraturan perundang-undangan yang dimaksud,” tambah Aji.
Bahwa, aset-aset yang belum diserahkan oleh pihak Developer atau Pengembang ke Pemko Batam terdiri dari unit 4 perumahan yang tersebar di Kota Batam. “Dari ke-4 perumahan itu, estimasi aset milik Pemko Batam yang berhasil terselamatkan senilai Rp 41,3 miliar,” ujarnya. (Hendra S)