DETEKSI.co-Bireuen, Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan bernomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen,dr Irwan mengimbau kepada seluruh pengusaha Apotik untuk tidak menjual obat-obatan yang berbentuk cairan / syrup.
Bertujuan untuk mengantisipasi timbulnya kasus yang mematikan itu,yang dapat mengancam anak berusia 1- 5 tahun.”Khusus kaum ibu kasus ini sangatlah meresahkan dan dianggap sangat serius.
Kasus gagal ginjal akut pada anak di Kabupaten Bireuen,hingga minggu (23/10) belum ditemukan,meskipun demikan kita tetap waspada ” mudah – mudahan saja tidak terjadi ” kata Irwan”.
Kewaspadaan Kadinkes juga tertuang pada surat tanggal 20 Oktober 2022 Nomor 441/3900 ,yang isi dari surat tersebut adalah melarang kepada Direktur RSUD Fauziah, para Direktur RS.Swasta, para Kepala Puskesmas, pemilik klinik, toko apotik dan toko toko obat untuk tidak meresepkan atau menjual obat-obat syrup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah, sesuai dengan ketentuan perundang undangan” jelas Kadinkes Bireuen”