Dishub Mandul Banyak Pengusaha Nakal Abaikan Peraturan

Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu.
Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu.

DETEKSI.co-Labuhanbatu, Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu di tuding mandul dan tidak bersikap tegas terhadap menegakkan peraturan peraturan yang berlaku terhadap pihak-pihak pengusaha yang berkaitan dengan kendaraan dan kepenggunaan jalan di wilayah kabupaten labuhanbatu, salah satu nya terkait peraturan menteri perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan analis dampak lalu lintas.

Berdasarkan informasi yang di terima wartawan, Selasa (01/11/2022) menyebutkan masih banyak pelaku usaha nakal yang mengabaikan Permenhub tanpa ada tindakan ataupun anjuran untuk melengkapi dokumen dokumen
Sesuai dengan peraturan menteri perhubungan yang meliputi analisis dampak lalulintas (Andalalin).

Padahal Hasil dari analisis dampak lalu lintas atau Andalalin merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin pemerintah dan/atau pemerintah daerah menurut peraturan perundang-undangan.

” Ya, kalau Andalalin kita tidak ada, ” kata Deni Setiadi wakil direktur PT Yakult Indonesia persada Cab Rantauprapat saat di wawancarai wartawan saat di sambangi ke kantor nya di jalan H. Adam Malik Rantauprapat.

Saat di singgung, apakah ada petugas dari dinas perhubungan kab Labuhanbatu yang berikatan edukasi terkait Permenhub tersebut, ” gak tau kalau sebelum saya yang menjabat disini, kalau selama saya bertugas tidak ada ” bilang Deni Setiadi.

Disinylir ,banyak Pengusaha dan pengembang di kabupaten labuhanbatu tidak memiliki Dokumen Andalalin, pasalnya dari pantauan wartawan di beberapa titik Jalan inti kota RantauPrapat banyak di dapati truck truck besar bermuatan bebas lalulang dan bahkan melakukan bongkar muat di di tepi jalan ke Tempat Usaha tanpa mengindahkan keselamatan terhadap pengendara lain .

Sementara, Salah seorang pengawas kompleks pergudangan di Jalan H.Adam Malik yang meminta namanya di Rahasiakan mengaku bahwa Mahalnya biaya pembuatan Andalalin menjadi alasan pengusaha tidak melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut.,serta minimnya edukasi terhadap pengembang dan lemah nya Dinas terkait terhadap pengembang yang tidak mematuhi peraturan

” Kemarin, sewaktu kita pengajuan dokumennya mencapai 30juta lebih, bahkan untuk mengambil rekomendasi dari Dinas perhubungan di kabupaten mencapai 5 juta, itu kita urus sendiri kalau pakai jasa atau konsultan bisa lebih, mungkin dasar itu pula pengembang memilih jalur bawah meja meminta agar para petugas tutup mata,” cetusnya.

Demi tertib administrasi pihaknya tetap melakukan kepengurusan dokumen Andalalin dikarenakan Penerbitan Dokumen tersebut merupakan salah satu syarat bagi pengembang saat melakukan pembangunan.

“Andalalin ini dampak saat beroperasi, jadi dengan adanya dokumen Andalalin semuanya tersistematis karena keluar masuknya kendaraan sudah di analisis dampak lingkungan dan dampak keselamatan bagi pengendara lain,” bilangnya.

Sementara Kadis Perhubungan Kab Labuhanbatu Said Ali Harahap memilih Bungkam saat di konfirmasi wartawan terkait jumlah pengembang yang mengantongi dokumen Andalalin dan Jumlah pengembang yang tidak memiliki dokumen Andalalin. (dian)