Perduli Sesama Menuju Indonesia Maju, Kapolres Bireuen Pastikan Tak Ada Pungli Pelayanan SIM

DETEKSI.co-Bireuen, Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja S.I.K M.H mengajak masyarakat untuk melakukan pengurusan SIM, dipastikan ” Tak ada Pungli dalam pelayanan pembuatan SIM.

Harapan Kapolres, Masyarakat tidak usah takut datang ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di kawasan Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, namun bagi yang tidak lulus, pihaknya akan terus memberikan bimbingan bagaimana cara mengendara kendaraan bermotor yang sebenarnya.

Pelayanan prima untuk masyarakat yang diberikan oleh institusi Kepolisian adalah tertuju pada Undang-undang nomor 14 Tahun 1992 Pasal 18 (1) tentang Lalu-lintas dan angkutan jalan. bahwa”setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memiliki surat ijin mengemudi (SIM).

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH bersama jajaranya berkomitmen ‘membersihkan’ semua tindakan pungutan liar (pungli) pada setiap unit-unit layanan ke pada Masyarakat dan akan langsung menindak tegas oknum polisi yang melakukan pungli.” tegasnya”.

Selain itu juga,Kapolres Bireuen,AKBP. Mike Hardy Wirapraja.S.I.K.M.H didampingi Waka Polres, Kompol Muhammad Ryan Citra Yudha SIK, Kasat Lantas, AKP Fachrul Razi SKM M.Si dan Kasi Propam Ipda M Rizal menegaskan,pelayanan yang diberikan kepada kepentingan masyarakat harus benar-benar prima dari seluruh anggota kepolisian.

Sebagai bentuk komitmen” mewujudkan Polri yang presisi, bersih melayani tanpa pungli,Kapolres Bireuen,mengharapkan semua elemen masyarakat yang membutuhkan pelayanan pengurusan SIM, agar dapat memanfaatkan loket resmi layanan kepolisian, serta tidak menggunakan calo.

” Bila ada perlakuan kurang menyenangkan dari petugas, ataupun ada oknum polisi yang meminta uang secara tidak resmi (pungli), agar segera melapor kepada dirinya, supaya dapat segeta menindak tegas, jajaran yang terbukti telah melanggar aturan yang ada .

Terkait adanya isu pungli “Saya langsung meninjau pelayanan di Satpas SIM di Bireuen, untuk dievaluasi pelayanan bagi masyarakat, laporkan kepada saya jika ada pungutan liar oleh oknum petugas,” ungkap Mike Hardy WIrapraja”.

Dalam hal ini,Kapolres Bireuen juga, menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada mayarakat, karena tidak memberikan suap demi mencegah gatifikasi oleh para petugas ” tuturnya.

Sementara itu, dalam pengurusan SIM ditentukan juga syarat -syarat dalam Pembuatan SIM, misalkan SIM C Pemohon berusia minimal 17 tahun.
Sudah punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pas foto berukuran 3×4 (2 lembar) Bisa baca tulis dan Membawa serta surat keterangan sehat dari dokter.

“Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM baru, yakni dilihat dari: Usia, Administrasi, Kesehatan serta Lulus ujian. (Hendra)