Batituud Koramil 04/Salang Bersama Muspika dan Apdes gelar Penangkaran Telur Penyu

DETEKSI.co-Simeulue, Batituud Koramil 04/Salang Serma M Toha bersama unsur muspika kecamatan Salang dan pemerintahan desa dan mukim melaksanakan monitoring penangkaran telur penyu secara tradisional di pantai Desa Along, Rabu (11/01/2023).

Guna memberikan edukasi terhadap masyarakat tentang perlindungan satwa penyu dan menghimbau kepada aparatur desa untuk memberikan himbauan kepada warganya agar tidak mengambil dan memiliki satwa yang dilindungi Karena sudah diatur dalam undang undang perlindungan satwa.

-Sementara Batituud mengungkapkan penjualan telur penyu masih kerap dijumpai di daerah tersebut yang dilakukan oleh warga setempat.

“Tidak hanya di Kec Salang, masyarakat di dalam kec. dalam wilayah kabupaten Simeulue juga masih kita jumpai melakukan penjualan telur penyu,”

Menurutnya pelarangan menjual telur penyu dan bagian lainnya dari penyu tertuang dalam undang undang nomor 15 tahun 1990 dan disebutkan bahwa pelaku perdagangan satwa termasuk telur penyu bisa diancam dengan hukuman penjara 5 tahun serta denda Rp100 juta.

“Selain itu, Ia juga mengatakan kegiatan pemanfaatan sumberdaya alam secara ilegal termasuk telur penyu dan kegiatan lainya sudah menjadi hal yang lumrah bagi sebagian masyarakat.

“Karena itu butuh edukasi agar tumbuh kesadaran bersama, memang tidak mudah tetapi itu bisa,” kata Batituud.(agus)