Progres Pembangunan RS Pratama di Lologolu Telah Mencapai 86,55%

DETEKSI.co – Nias Barat, Terkait Postingan akun facebook Era Era Hia_Story yang diduga akun milik Era Era Hia Wakil Bupati Nias Barat, sangat di selali oleh masyarakat terutama warga Desa Lologolu sebagai lokasi pembangunan Rumah Sakit Pratama, karena dinilai provokatif dan tidak mencerminkan dirinya sebagai unsur pimpinan tinggi di Kabupaten Nias Barat.

Dalam postingan tersebut mengungkapkan bahwa progres pembangunan fisik Rumah Sakit Pratama di Lologolu tersebut diperkirakan baru mencapai 50 persen, pekerja lokal hanya 40 persen dan sering mengalami keterlambatan pembayaran gaji.

Desman Gulo warga Desa Lologolu yang telah dihunjuk dan dipercayakan oleh kontraktor sebagai penghubung mereka dengan masyarakat setempat (11/01/2023), membantah dan menyesali pernyataan yang dinilai provokatif dan tidak mendasar oleh akun Facebook Era Era Hia_Story.

“Pernyataan tersebut tidak benar, pekerja lokal jumlahnya melebihi 40 persen dan sejauh ini belum ada keluhan terkait keterlambatan pembayaran gaji, bahkan ada beberapa pekerja telah menerima gajinya melebihi volume pekerjaannya”, jelas Desman Gulo.

Sementara itu, PPK Pembangunan Rumah Sakit Pratama Baru Lologulu Evan Triman Gea, yang dihubungi secara terpisah oleh beberapa media (11/01/23), mengatakan bahwa progres pembangunan rumah sakit per 31 Desember 2022 telah mencapai 86,55 persen, Ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa keterlambatan pembangunan rumah sakit tersebut disebabkan oleh faktor eksternal, yaitu curah hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi ± 3 bulan menjelang akhir tahun 2022. Iapun menilai bahwa pihak penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, sehingga memungkinkan diberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan, Tuturnya.

Lebih lanjut Evan Triman Gea menjelaskan bahwa perpanjangan waktu atau pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan kepada penyedia tidak diharamkan dalam hukum kontrak dan hal tersebut telah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana perubahan terakhir dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 56 dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.

“Pemberian perpanjangan waktu atau kesempatan kepada penyedia bertujuan agar pekerjaan terselesaikan dan outputnya dapat bermanfaat bagi masyarakat”, jelasnya. (UtGulo)