Prapid Ditolak PN, Terkait Penetapan Tersangka Kasus Sekdakab Labuhanbatu

Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat.
Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat.

DETEKSI.co-Rantauprapat, Pupus sudah perseteruan antara Ir. H. M. Yusuf Siagian, lewat kuasa hukum Akhyar Sagala dan Associates, dengan Pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu yang melakukan Praperadilan atas penetapan status Tersangka yang di lakukan pihak Penyidik Satreskrim Unit Tipikor Polres Labuhanbatu .

Pasalnya, Pihak Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat dipimpin hakim Tunggal Hendrik Tarigan, SH,. MH, dengan panitera pengganti Sapriyono, SH. MH, dalam pembacaan putusannya di Ruang Sidang Cakra (28/03) memutuskan untuk seluruhnya, menolak permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,- kepada pemohon.

” Memutuskan, menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar Rp.5000 kepada pemohon ” ujar hakim sembari mengetuk palu.

Sementara Menanggapi putusan tersebut, Kasat Reskrim AKP. Rusdi Marzuki, S.I.K,.M.H merasa bersyukur atas putusan sidang Prapid, yang diajukan pemohon Ir. H. M. Yusuf Siagian, lewat kuasa hukum Akhyar Sagala dan Associates, terhadap pihak Polres Labuhanbatu, atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi pengelolaan uang persediaan APBD tahun anggaran 2017 lalu.

“Ya Alhamdulillah bang, dan selanjutnya akan kita tindaklanjuti ke panggilan kedua”, ungkapnya.

Namun Rusdi belum bisa memastikan apakah tersangka akan langsung ditahan dalam pemeriksaan selanjutnya yaitu dalam panggilan kedua, terlebih pasca ditolaknya gugatan pemohon dalam sidang praperadilan hari ini.

“Kita lihat nanti bang”, ucapnya. (Dian)