NIAS UTARA, DETEKSI.co – Beredar informasi di kalangan masyarakat, bahwa ASN Oinibe Lase, dituding tidak memenuhi kewajibannya sebagai tenaga pendidik di SMP Negeri 5 Lahewa sejak Oktober 2019. Dinas Pendidikan Nias Utara, diketahui telah melakukan pembinaan prosedural, hingga pemberian sanksi ringan berupa pemblokiran gaji yang bersangkutan.
Kepala Dinas Pendidikan Nias Utara Zulmakmur Telaumbanua mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan pemblokiran gaji untuk memberikan efek jera. “Kita sudah arahkan untuk dinaikkan ke inspektorat, karena mereka yang lebih paham soal pengauditan. Selanjutnya kita akan melakukan pemblokiran gaji,” ungkap Zul.
Sementara Wakil Ketua DPC PDIP Nias Utara Budiyarman Lahagu ketika dimintai tanggapannya memberikan pernyataan berbeda. Ia menilai, bahwa Oinibe Lase sudah layak diberhentikan sebagai ASN. “Katanyakan yang bersangkutan (Oinibe Lase_red) tidak masuk kerja sejak Oktober 2019 tanpa alasan. Itu artinya sudah 4 bulan. Maka menurut saya, itu sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan sebagai ASN,” tegas mantan aktivis GMNI tersebut.
Budi mendalilkan pendapatnya berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Mekanisme kedisiplinan PNS telah termuat dengan jelas dalam PP 53. Maksimal ketidakhadiran 46 hari berturut-turut sudah wajib dipecat. Jadi bukan lagi pemberian sanksi ringan seperti penurunan pangkat atau pemblokiran gaji. Sekarang totalkan saja, 4 bulan itu berapa hari,” urai Budiyarman.
Lebih lanjut Budi berharap, Bupati Nias Utara sebagai pembina kepegawaian segera memberhentikan Oinibe Lase sebagai ASN. Sehingga tidak menjadi preseden buruk kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
“Saya berharap Bupati Nias Utara segera memberhentikan yang bersangkutan. Jangan sampai publik menilai bahwa sidak Bupati di Disperindag beberapa waktu, hanya kamuflase dan pencitraan,” harap Budi yang pernah melaporkan beberapa kasus ASN ke KASN Jakarta itu. (Af)