DETEKSI.co – Medan, Sepertinya Intruksi Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution terhadap Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, dan Satpol PP Medan agar lebih masif melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan bermasalah dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga menyalahi izin belum ditindaklanjuti juga ada tindakan serius yang dilakukan oleh kedua instansi tersebut.
Pasalnya, hingga kini masih banyak ditemukan bangunan bangunan berdiri tanpa dapat menunjukkan izin.
Anehnya, di daerah dekat tempat tinggal anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Antonius Tumanggor ditemukan ada banyak bangunan gedung dan rumah mewah diduga tidak ada PBG dan melanggar izin yang dikeluarkan oleh pihak DPKCPKTR Kota Medan dibawah pimpinan Kepala DInas, Endar Sutan Lubis.
Bangunan bangunan tersebut diketahui berada di Jalan Danau Sentani, dan di Jalan Danau Ranau sudah berdiri 80 – 90 persen. Awak mediapun mencoba mengkonfirmasi legislatif asal dapil 1 kota Medan tersebut. Saat ditemui dikediamannya, Antonius Tumanggor mengaku kaget sebab, dia tidak mengetahui jika di wilayah tempat tinggalnya ternyata banyak berdiri bangunan gedung dan rumah mewah. Apalagi sangat dekat dengan kantor Lurah Sei Agul.
“Terimakasih dinda informasinya, segera akan kita tindaklanjuti dan akan panggil lurah Sei Agul, Camat Medan Barat dan PKPCKTR Medan untuk pertanyakan hal itu melalui rapat dengar pendapat di Komisi IV DPRD Medan dalam waktu dekat,” ujar Antonius.
Dia juga sangat menyesalkan kenapa pihak kelurahan Sei Agul dan Trantib Kecamatan Medan Barat seolah olah tutup mata. “Kita akan agenda kembali. Sebab disinyalir banyak kebocoran PAD dari sektor izin bangunan yang dilakukan oknum pengusaha properti dan pihak yang diduga turut membekingi,” ujar Antonius Tumanggor.
Selain itu Antonius Tumanggor juga meminta agar Satpol PP Kota Medan segera menindak lanjuti laporan warga tersebut termasuk juga bangunan ruko diketahui menyalahi izin yang dikeluarkan oleh perizinan.
“Ada lagi bangunan ruko yang peruntukannya untuk pendidikan (Sekolah) bernama Nakamura School dan bangunan gedung diketahui izin diberikan 6 lantai namun dibangun 8 lantai di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Karya Sei Agul Kecamatan Medan Barat juga sampai saat ini belum ada penindakan,” kata Politisi Partai NasDem Kota Medan ini, sembari mengatakan ada juga penutupan saluran parit utama yang diketahui juga tidak memiliki izin dari dinas PUSDABMBK Kota Medan.
Sementara itu, Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis saat di konfirmasi wartawan melaju WhatsApp pribadinya belum membalas.
Lurah Karya Sei Agul, Aidil Putra saat dikonfirmasi wartawan mengatakan jika PBG bangunan tersebut sudah ada. “Sudah ada itu bang, disimpan didalam, Silahkan ditanyakan aja langsung ya, Lebih jelasnya ke Perkim ya sesuai porsinya,” tulisnya. (Van)