Rajuddin Sagala, DPRD Medan, Lakukan Fungsi Pengawasan Terhadap Kinerja OPD dan Permasalah di Masyarakat

DETEKSI.co – Medan, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala mengatakan DPRD Medan tetap menjalankan fungsinya selaku pengawasan terhadap kinerja para OPD Pemko Medan. Selama ini DPRD Kota Medan, tidak tinggal diam ketika ada permasalahan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat baik masalah infrastruktur, pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan pembangunan.

Seperti proyek lampu hias (lampu pocong) yang telah menjadi perhatian banyak pihak, dimana Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution telah meminta kepada pihak perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek lampu tersebut untuk segera mengembalikan dana sebesar Rp21 miliar yang telah digunakan ke kas pemko Medan.

Politisi dari PKS inipun mengapresiasi langkah yang diambil oleh Bobby Nasution. “Kita apresiasi tindakan tegas Wali Kota Medan meminta agar uang yang telah dipergunakan pihak perusahaan (rekanan) pada proyek lampu jalan (lampu pocong) segera dikembalikan. Karena yang digunakan itu adalah uang rakyat. Namun kita juga sangat menyayangkan bahwa perencanaan pembangunan lampu jalan itu diduga tidak matang sehingga menjadi proyek gagal. Seharusnya ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemko Medan dan OPD terkait dalam pembuatan perencanaan,”kata Rajuddin Sagala usai mengikuti konprensi pers pendaftaran partai PKS di kantor KPU Kota Medan, Jumat (12/5/2023).

Selain itu disinggung tentang maraknya bangunan berdiri di kota Medan namun tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG), Rajuddin Sagala pun mengatakan pada dasarnya DPRD Medan terus melakukan fungsinya selaku pengawasan.

“DPRD Medan tetap melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan atau perusahaan properti yang diketahui mendirikan bangunannya tanpa memiliki izin PBG atau melanggar izin yang dikeluarkan. Hanya saja kita amati pihak pemilik bangunan diduga tidak kooperatif untuk mengurus izin terlebih dahulu. Selain itu kemungkinan pengurusan yang rumit membuat pemilik atau pengusaha bangunan malas untuk mengurus, bisa saja seperti itu,” jelas Rajuddin Sagala.

Rajuddin Sagala, mengakui jika masih banyak ditemukan bangunan tanpa izin PBG didirikan di kota Medan.

“Kita minta dinas Perkim dan Satpol PP kota Medan bertindak responsif ketika ada menerima laporan tentang bangunan tanpa PBG ataupun melanggar roilen dan bangunan tidak sesuai dengan izin bangunan yang dikeluarkan. Sebab, jika hal seperti ini terus berlanjut maka yang dirugikan adalah pemko Medan sendiri dan berkurangnya PAD dari sektor retribusi izin mendirikan bangunan,” pungkasnya mengakhiri. (Van)