Ditlantas Polda Jambi Geram Minta Dishub Awasi Angkutan Batubara Melebihi Tonase

DETEKSI.co-Jambi, Ditlantas Polda Jambi akan menjalankan sistem rekayasa lalu lintas agar batubara tidak membuat kemacetan di jalan Nasional provinsi Jambi.

Rekayasa lalu lintas dilakukan Ditlantas Polda Jambi untuk atasi kemaçetan yakni, dengan sistem buka tutup mulut tambang khusus angkutan batubara.

“Sistem buka tutup mulut tambang itu akan kita lakukan setiap satu jam sekalilintuk keluar kegiatan batubara,” ujar Direktur Lalu lintas Polda Jambi, Kombes Dhafi, Minggu, 7/5/2023, kemarin lalu.

Dengan adanya sistem buka tutup di mulut tambang, supaya dapat celah di jalan nasional pada saat angkutan batubara beroperasi.

Awasi Angkutan Batubara melebihi Tonase Polantas Polda Jambi, membatasi kuota angkutan batubara yang boleh melintas di jalan nasional provinsi Jambi, yakni hanya 4.000 kenderaan perhari.

Selain itu Kombes Dhafi menegaskan apabila masih ada yang melanggar kita akan berikan sanksi angkutan batubara yang melebihi tonase saat melintas di Jalan nasional provinsi Jambi.

Penegasan itu, pertama, jika angkutan batubara melebihi tonase 11,5 ton maka dilakukan tilang tempat.

Sedangkan, angkutan batubara yang melebihi tonase 15 ton akan ditilang serta ditahan kenderaan beserta dengan muatan batubara.

“Angkutan batubara jika lebih dari 15 ton hingga 15,1ton akan diambil tindakan tegas, dengan menahan angkutan dan muatannya, karena kita sudah mengingatkannya untuk tidak lebih tonase bawa batubara.

“Angkut batubara melebihi tonase 15,1 ton kita tindak tegas dengan menahan angkutan dan muatannya. Karena kita sudah mengingatkan lebih awal untuk tidak melebihi tonase angkutan batubara,”sebutnya.

Kemudian, Ditlantas Polda Jambi meminta Dishub Provinsi Jambi untuk selalu memonitoring tonase angkutan batubara sesuai dengan tupoksinya agar lancar dan aman saat melintas di jalan nasional provinsi Jambi.(red)