Sidang Lanjutan Pembunuhan Paino, Keluarga Terdakwa Pernah Menjual Sawit Ke Anak Korban

DETEKSI.co-Langkat, Sidang Pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat Paino, warga desa besilam bukit lembasah, kecamatan wampu hari ini Kamis (15/06/2023) digelar kembali di pengadilan Negeri Stabat dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi – saksi. Sidang digelar diruang sidang Prof.Dr.Kusumah Admdja,SH atas terdakwa LSG dengan nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN Stb.
Adapun hakim ketua dalam persidangan tersebut Ledis Meriana Bakara,SH,MH, hakim anggota Maria CN Barus SIP, SH, MH, Dicki Irvandi, SH,MH dan Jaksa penuntut umum Sai Sintong Purba,SH, Jimmy Carter A, SH, MH. Jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi, atas nama Suprapto dan Joko
Saksi Suprapto saat ditanya majlis hakim terkait BAP nya di penyidik saat itu saksi mengatakan bahwa iya ada ditanya mengenai senjata api ? lalu saksi mengatakan bahwa benar ada ” Buntal ” menyerahkan sepucuk senjata api kepada saya sekitar sepuluh tahun yang lalu namun hanya sekitar 3 – 4 hari berada ditangan saya lalu senjata tersebut saya serahkan kembali kepada Buntal, ”  tetapi senjata tersebut sudah disita pihak kepolisian saat si Buntal tersandung kasus narkoba ” kata Suprapto
Saat ketua majlis hakim menanyakan ” Apa hubungan Buntal dengan terdakwa LSG ? Saksi mengatakan bahwa ayah si Buntal dengan ayah terdakwa LSG adik Abang. Kemudian ketua majlis hakim menanyakan ” Apakah dipenyidik ada ditunjukan sebuah senjata api ? Saksi mengatakan tidak ada tetapi gambar senjata api ada, dari dua gambar senjata api yang ditunjukan tidak ada yang sama dengan yang dititipkan Buntal karena gagang senjata api tersebut tidak sama dengan yang dititipkan kepada saya kata Suprapto.
Majlis hakim menunjukan barang bukti yang sudah disita yaitu sepucuk senjata api kepada saksi dan menanyakan kembali kepada saksi ” apakah pistol ini yang dititipkan Buntal ? Saksi mengatakan bukan.
Setelah majlis hakim memberikan berbagai pertanyaan kini giliran JPU yang bertanya, kepada saksi JPU bertanya apakah Saksi dan Buntal pernah menjual sawit kepada almarhum Paino ? Saksi mengatakan pernah menjual berondolan sawit kepada anak Paino dan Buntal pernah beberapa kali menjual berondolan kepada anak almarhum.
Kemudian Suprapto menceritakan bahwa mobil pengangkut berondolan mereka pernah ditahan aparat yang bertugas menjaga kebun milik orang tua terdakwa LSG mereka beralasan berondolan tersebut berasal dari kebun mereka, namun Suprapto bersama Buntal berusaha mengambil dan meyakinkan petugas dan terdakwa LSG, bahwa berondolan sawit tersebut diambil dari milik orang lain, kemudian mereka memberikan sebagian berondolan yang ditahan untuk dibawa. Selanjutnya berondolan tersebut mereka kumpulkan disatu tempat kemudian dijual kepada anak almarhum Paino.
Pertanyaan JPU dan Penasehat hukum sudah tidak ada lagi, ketua majlis hakim menanyakan kepada terdakwa LSG terima atau tidak dengan keterangan saksi ? Terdakwa LSG mengatakan ” Tidak terima yang mulia, karena berondolan di kebun orang tua saya sering hilang yang mulia, kemudian saksi bersama temanya masuk kekebun kami membawa Kelewang jadi kami merasa resah yang mulia ” Kata terdakwa LSG
Kemudian Majlis hakim menanyakan kepada Saksi Suprapto ” Bagaimana saksi, atas pendapat terdakwa ? Saksi Suprapto mengatakan ” Tidak terima yang mulia karena kebun mereka yang kami lintasi sawitnya belum berbuah baru ditanam ” kata Suprapto. Majlis hakim kembali bertanya ”  Jadi saksi tetap pada keterangannya ? Saksi menjawab ” iya yang mulia .
Selanjutnya Ketua Majelis hakim menutup sidang dan sidang dilanjutkan pada hari Kamis depan dengan menghadirkan dua orang saksi biasa dan satu orang saksi mahkota kemudian sidang akan dilakukan dengan tatap muka. (AR Lim)